SUMATERA UTARA — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap fakta baru di balik penangkapan Taufik Hidayat, pria yang diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya, YTR, di sebuah kamar kos di Cileunyi. Tersangka mengaku baru saja mengonsumsi minuman keras lokal bermerek Intisari saat diamankan di Kecamatan Ciparay, Selasa (23/6). Pengakuan itu muncul setelah polisi menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap pelaku.
Hasil Tes Narkoba Negatif, Polisi Siapkan Pemeriksaan Kejiwaan
"Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA. Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badan," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam keterangannya. Ia menambahkan, hasil tes narkoba menunjukkan Taufik negatif dari zat terlarang. "Tersangka mengakui telah meminum Intisari, yaitu minuman keras," katanya.
Meski kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan, polisi tidak berhenti pada pemeriksaan standar. Rudi menyatakan akan menghadirkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi mental Taufik. Langkah ini diambil mengingat kekerasan yang dialami korban dinilai sangat sadis dan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.
Korban Alami Luka Berat, Kehilangan Fungsi Penglihatan dan Mobilitas
YTR, perempuan 29 tahun, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya sendiri selama tiga tahun terakhir. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kakak korban, Melanie Silviani, mengungkapkan bahwa YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Akibat kekerasan yang dialaminya, YTR mengalami luka berat yang permanen. Ia disebut tidak bisa melihat secara normal, menderita bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan kehilangan kemampuan untuk berjalan. Laporan kasus ini resmi diterima Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah pihak keluarga akhirnya berani melapor.
Penempatan di Sel Khusus, Polisi Tunggu Hasil Visum Lanjutan
Pasca-penangkapan, Taufik Hidayat langsung ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat. Polisi belum merinci pasal yang akan disangkakan, namun dugaan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara menjadi dasar penahanan. "Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal," tegas Rudi.
Proses hukum terus berjalan. Selain pemeriksaan kejiwaan, penyidik juga masih menunggu hasil visum et repertum dari RSHS untuk mengukur tingkat luka korban secara medis. Temuan ini akan menjadi alat bukti kunci untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).