Pencarian

IAW Serahkan Bukti Transfer Bank BCA ke KPK, Kaitkan Ajudan AD di Kasus Impor Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 • 00:55:01 WIB
IAW Serahkan Bukti Transfer Bank BCA ke KPK, Kaitkan Ajudan AD di Kasus Impor Bea Cukai
Iskandar HP Sitorus menyerahkan bukti transfer Bank BCA ke KPK terkait kasus impor Bea Cukai.

SUMATERA UTARA — Pendiri sekaligus Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, mengonfirmasi akan menyerahkan bukti transfer melalui Bank BCA dari manajemen PT Blueray Cargo kepada pihak berinisial A. Ia menyebut inisial A tersebut merupakan ajudan dari seseorang berinisial AD.

"Saya akan menyerahkan bukti-bukti transfer melalui Bank BCA dari bagian manajemen Blueray Cargo kepada seseorang berinisial A yang disebut-sebut sebagai ajudan AD," kata Iskandar kepada Akurat.co, Selasa (16/6/2026) malam.

Penyerahan dokumen itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 11.30 WIB. Iskandar menegaskan langkah ini sebagai bentuk ketaatan hukum karena ia mengetahui keberadaan bukti tersebut dan berharap dapat melengkapi proses penyidikan.

Dari Kuasa Nonlitigasi hingga OTT KPK

Iskandar mendapatkan dokumen perbankan tersebut saat menjalankan tugas berdasarkan kuasa nonlitigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Penelusuran dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Februari 2026.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026), penyidik KPK mendalami informasi yang diperoleh Iskandar selama mendampingi PT Blueray Cargo dalam urusan nonlitigasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Saksi IHS bertindak sebagai konsultan dari PT BR. Dalam materi pemeriksaan, saksi IHS juga menyampaikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi.

Keterangan Saksi Jadi Kunci Pengembangan Perkara

Menurut Budi, setiap keterangan dari saksi, termasuk Iskandar, akan digunakan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan impor. "Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," ujarnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Februari 2026 yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan DJBC. Dalam perkembangannya, nama-nama pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta telah disebut dalam proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai materi bukti transfer yang akan diserahkan IAW. Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang di DJBC masih berlangsung.

Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks