MEDAN — Perdebatan soal masa depan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Tanah Batak memasuki babak baru. Alih-alih membawa kepastian, penutupan pabrik pulp dan kertas itu dinilai prematur dan sarat muatan politik populis.
Seorang advokat sekaligus konsultan hukum menilai tuntutan “Tutup TPL” yang digaungkan simpul masyarakat hingga pimpinan lembaga gereja telah mengesampingkan asas good governance. “Pencabutan hak konsesi tampak didorong oleh tekanan massa yang masif, tanpa adanya audit ilmiah yang mendasar,” tulisnya dalam sebuah artikel opini.
Dampak Ekonomi yang Terabaikan
PT TPL—dulunya PT Inti Indorayon Utama (IIU)—selama puluhan tahun menjadi motor penggerak ekonomi di Tapanuli. Penutupan mendadak memicu efek domino: PHK massal, matinya usaha kontraktor lokal, hingga terancamnya pendidikan ribuan siswa di sekolah binaan perusahaan.
Kekhawatiran lain menyangkut kepercayaan investor. “Korelasi melemahnya nilai tukar rupiah dan menurunnya kepercayaan investor menjadi konsekuensi logis dari ketidakpastian iklim usaha ini,” demikian analisis yang beredar.
Bukan Soal Tutup atau Buka, Tapi Bagaimana Mengelola
Alih-alih terjebak dalam dikotomi “mati atau hidup”, sejumlah pihak menawarkan solusi titik nol. Langkah pertama yang paling krusial adalah audit independen oleh lembaga kredibel, seperti yang pernah dilakukan Labat Anderson dan FKM UI pada 1996 silam. Hasil audit inilah yang seharusnya menjadi dasar objektif menentukan nasib perusahaan.
Hak masyarakat atas lahan penghidupan juga harus diakomodasi, baik melalui pengurangan sebagian lahan konsesi maupun perubahan peta kategori hutan. Jika hasil audit memang mengharuskan penutupan, prosesnya harus bertahap untuk memitigasi dampak sosial.
Seruan Rekonsiliasi di Tengah Ketegangan
Dalam perspektif hukum, setiap tuntutan harus proporsional. Jika masyarakat keberatan atas kerusakan ekologi, tuntutannya harus fokus pada pemulihan lingkungan. Jika tanah diklaim sebagai hak adat, fokuslah pada pengembalian hak melalui jalur konstitusional.
Menuntut penutupan menyeluruh dinilai melampaui kedudukan penuntut dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi Indonesia. “Solusinya bukanlah ‘mati atau hidup’, melainkan bagaimana mengelola industri dengan disiplin ketat,” tulis analis tersebut, mengajak rekonsiliasi alih-alih saling menghakimi.