Pencarian

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 7,27 Kg Ganja, Seorang Pria Asal Simalungun Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Mei 2026 • 13:37:01 WIB
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 7,27 Kg Ganja, Seorang Pria Asal Simalungun Jadi Tersangka
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti ganja seberat 7,27 kilogram.

PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Simalungun, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 7,27 kilogram ganja kering yang siap diedarkan ke masyarakat.

Barang Bukti 7,27 Kg Ganja Diamankan di Mapolres

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba AKP Iman Putra Mejaya Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti ganja seberat 7,27 kilogram. Pelaku merupakan warga Simalungun yang diduga sebagai kurir," ujar AKP Iman dalam keterangan resmi, Senin lalu.

Modus Pelaku: Mengemas Ganja dalam Karung Beras

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengemas ganja tersebut di dalam karung beras untuk mengelabui petugas. Ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi dengan bandar. Tersangka kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Fakta Singkat Kasus Narkoba di Pematangsiantar

  • Total barang bukti: 7,27 kilogram ganja kering
  • Tersangka: S, pria asal Kabupaten Simalungun
  • Modus: ganja dikemas dalam karung beras
  • Lokasi penangkapan: wilayah hukum Polres Pematangsiantar

Ancaman Hukuman: Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

AKP Iman menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok ganja tersebut. "Kami akan terus menelusuri asal muasal barang haram ini dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah kami," tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba ke pihak berwajib. Polres Pematangsiantar berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi keselamatan generasi muda.

Bagikan
Sumber: jurnalx.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks