BINJAI — Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok di Kota Binjai kembali mencuat. Pemerhati sosial Muhammad Jaspen Pardede menyoroti sulitnya akses publik terhadap data penerimaan dan penggunaan dana tersebut.
“Kami hanya meminta data penerimaan dan penggunaan DBH Pajak Rokok, bukan informasi rahasia negara. Ini uang publik yang wajib diketahui masyarakat penggunaannya,” tegas Jaspen, Senin (18/5/2026).
Kepala BPKPAD Tak Ada di Tempat Saat Dikonfirmasi
Saat wartawan harian Orbit mendatangi kantor BPKPAD Kota Binjai, Kepala BPKPAD dilaporkan tidak berada di tempat. Seorang ASN yang ditemui hanya menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di luar kantor tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal kehadiran atau kemungkinan wawancara ulang.
“Bapak tidak ada, lagi di luar kantor,” ujar salah seorang ASN kepada wartawan.
Jaspen menilai pola komunikasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Binjai yang kerap sulit dihubungi atau enggan merespons pesan singkat mencerminkan lemahnya komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Stakeholder di lingkungan Pemko Binjai sangat sulit dikonfirmasi. Ketika dimintai penjelasan, sering kali memilih diam. Ini menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat,” katanya.
Dana Rp443 Miliar dari Provinsi, Berapa Jatah Binjai?
Sorotan ini menguat setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan penyaluran dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026, termasuk pembayaran kurang salur tahun 2024 dan 2025. Publik kini mempertanyakan berapa besaran dana yang diterima Pemko Binjai serta bagaimana mekanisme pengalokasian dan realisasinya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, penggunaan DBH CHT wajib dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPAD maupun pejabat terkait di lingkungan Pemko Binjai belum memberikan keterangan resmi.
Pejabat Publik Diminta Lebih Terbuka
Jaspen menegaskan bahwa pejabat publik semestinya memahami tugas jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat, bukan justru dipersulit. “Kalau terus tertutup seperti ini, publik bisa menilai ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi. Padahal keterbukaan sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Masyarakat berharap Pemko Binjai segera membuka informasi penerimaan dan penggunaan DBH Pajak Rokok secara transparan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.