MEDAN — Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum kasus perdagangan Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Sumatera Utara. Tersangka berinisial SD telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan, Kota Medan, pada Senin (15/4).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pelimpahan ini mencerminkan komitmen tegas dalam menindak kejahatan kehutanan. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi," ujarnya dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta.
Enam Kucing Kuwuk Hidup Diamankan
SD diamankan tim gabungan Kemenhut dan Polda Sumatera Utara pada 18 Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai transaksi jual-beli satwa dilindungi di Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam ekor Kucing Kuwuk dalam kondisi hidup. Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Satwa Dilindungi Direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Sibolangit
Keenam Kucing Kuwuk kini berada di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Lembaga konservasi itu bertugas menjaga sifat liar dan kesehatan satwa selama proses rehabilitasi.
Kucing Kuwuk merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018. Perdagangan ilegal satwa ini tergolong kejahatan serius di sektor kehutanan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Hari Novianto menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belawan sebagai bukti sinergi antarlembaga penegak hukum. "Penyerahan ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang," jelasnya.
Tersangka SD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp20 miliar.