Pencarian

Warga Medan Kini Bisa Rekam dan Cetak E-KTP di Tujuh Kecamatan

Sabtu, 09 Mei 2026 • 14:37:35 WIB
Warga Medan Kini Bisa Rekam dan Cetak E-KTP di Tujuh Kecamatan
Warga Medan kini dapat merekam dan mencetak e-KTP di tujuh kantor kecamatan.

MEDAN — Warga Kota Medan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pemerintah Kota Medan resmi mengoperasikan layanan perekaman sekaligus pencetakan dokumen kependudukan tersebut di tujuh kantor kecamatan sejak Jumat kemarin.

Langkah desentralisasi layanan ini bertujuan memangkas birokrasi dan mendekatkan akses bagi warga yang berada di wilayah pinggiran. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan urusan identitas kependudukan mereka cukup di kantor camat setempat tanpa harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

"Kebijakan ini dibuat untuk memberi kemudahan akses masyarakat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Baginda Siregar di Medan.

Akses Layanan Adminduk Kini Lebih Dekat dengan Pemukiman Warga

Pada tahap perdana ini, tujuh titik yang sudah siap melayani proses perekaman dan cetak fisik KTP-el tersebar di beberapa zona strategis. Wilayah utara Medan mendapatkan porsi signifikan guna mengakomodasi padatnya penduduk di kawasan pesisir.

Daftar tujuh kecamatan yang sudah mengoperasikan layanan tersebut adalah:

  • Kecamatan Medan Belawan
  • Kecamatan Medan Deli
  • Kecamatan Medan Labuhan
  • Kecamatan Medan Marelan
  • Kecamatan Medan Tuntungan
  • Kecamatan Medan Johor
  • Kecamatan Medan Denai

Fasilitas di kantor kecamatan ini tidak hanya melayani warga yang baru pertama kali memiliki KTP atau pemula. Petugas di lapangan juga melayani permohonan penggantian kartu yang rusak, pencetakan ulang bagi kartu fisik yang sudah tidak layak baca, hingga penerbitan kembali KTP yang hilang.

Target Perluasan Layanan ke Seluruh Kecamatan pada 2025

Penyebaran mesin cetak KTP di tingkat kecamatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Medan untuk mengurai antrean panjang yang selama ini menumpuk di kantor dinas. Dengan adanya kepastian layanan di wilayah tempat tinggal masing-masing, efisiensi waktu warga diharapkan meningkat secara signifikan.

Baginda Siregar menjelaskan bahwa operasional di tujuh lokasi ini merupakan fase awal dari target jangka panjang pemerintah daerah. Pihaknya berencana menempatkan fasilitas serupa di seluruh wilayah administratif Kota Medan dalam waktu dekat.

"Ini baru tahap awal. Rencananya akan dibuat di 21 kecamatan. Tahun depan ditargetkan uda bisa direalisasikan," sebut Baginda.

Melalui program ini, Disdukcapil Medan berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas di kecamatan secara maksimal. Kehadiran layanan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian durasi penyelesaian dokumen bagi warga Medan yang membutuhkan identitas fisik untuk berbagai keperluan administrasi lainnya.

"Masyarakat juga mendapatkan kepastian layanan yang lebih efektif dan efisien di wilayah tempat tinggal masing-masing," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks