Pencarian

Cipayung Plus Desak Audit Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang, Inspektur Buka Suara

Kamis, 29 Oktober 2026 • 10:46:01 WIB
Cipayung Plus Desak Audit Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang, Inspektur Buka Suara
Massa Cipayung Plus Deli Serdang menyampaikan aspirasi terkait pergeseran anggaran Rp503 miliar di Kantor Bupati Deli Serdang.

DELI SERDANG — Massa Cipayung Plus Deli Serdang menuntut penjelasan dasar hukum pergeseran anggaran Rp503 miliar, mulai dari rincian program, sumber pembiayaan, nilai kegiatan, lokasi pelaksanaan, hingga realisasi anggaran. Aspirasi disampaikan langsung di Kantor Bupati Deli Serdang dan diterima Inspektur Kabupaten Edwin Nasution bersama Kepala Dinas Pendidikan Fitriyan Syukri serta perwakilan kepolisian.

Enam Sektor yang Disorot Massa

Dalam tuntutannya, massa meminta belanja daerah lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Sejumlah sektor yang disorot meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penyediaan air bersih, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Massa juga mempertanyakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Selain itu, mereka mempersoalkan dasar hukum penggunaan APBD untuk pembenahan jalan nasional Kuala Namu.

Program Ibu Jelita Diminta Dievaluasi

Program Ibu Jelita menjadi perhatian tersendiri dalam aksi tersebut. Massa meminta audit dan evaluasi terhadap sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban program itu.

Tuntutan lain menyangkut penyelesaian hak tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Massa juga meminta pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan keracunan santri saat kegiatan Hari Santri Nasional tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Dinas Pendidikan: Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Regulasi

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Fitriyan Syukri menjelaskan pembayaran gaji tenaga pendidik dilaksanakan sesuai ketentuan pembiayaan yang berlaku, termasuk pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Pembiayaan gaji tenaga pendidik PPPK paruh waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi tenaga pendidik yang telah tersertifikasi, pemenuhan haknya disesuaikan dengan persyaratan dan regulasi yang mengatur," jelas Fitriyan.

Ia menambahkan, pemotongan pajak penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan dengan mempertimbangkan golongan dan besaran penghasilan masing-masing tenaga pendidik. Terkait dugaan gangguan kesehatan santri, persoalan telah ditangani Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Dinas Kesehatan, dengan pemantauan masih berlangsung.

Inspektur: Pergeseran Anggaran Dilaporkan ke Kemendagri

Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution menyatakan pergeseran anggaran dilaksanakan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Pergeseran anggaran dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga terbuka terhadap penyampaian aspirasi dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Dialog dalam aksi sempat diwarnai ketegangan, tetapi situasi berhasil diredam sehingga pembicaraan berlanjut dan kondisi keamanan tetap terkendali. Hingga aksi berakhir, tuntutan soal keterbukaan rincian pergeseran anggaran, audit program, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran masih menunggu tindak lanjut konkret dari Pemkab Deli Serdang.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaldera.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks