SIBOLGA — Pemusnahan 4.324.904 batang rokok ilegal itu digelar setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Penetapan itu disertai persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, menyebut pemusnahan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Pemberantasan dilakukan lewat patroli, pengumpulan informasi, hingga operasi penindakan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Nilai Barang Rp 6,4 Miliar dan Kerugian Negara yang Dicegah
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 4.324.904 batang dengan nilai barang diperkirakan Rp 6.400.538.020. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan Rp 3.231.307.984.
Seluruh barang bukti berasal dari 29 Surat Bukti Penindakan. Petugas memperolehnya melalui 13 kali operasi penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, melindungi penerimaan negara, serta menjaga transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan,” ujar Indra.
Wilayah Kerja Mencakup 11 Kabupaten dan 3 Kota
Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga menjangkau 11 kabupaten dan 3 kota. Indra memberi apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang mendukung kegiatan tersebut.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di bidang cukai juga ikut menentukan hasilnya.
“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal semakin efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” katanya.
Dampak ke Pelaku Usaha Legal
Langkah ini menyasar dua hal sekaligus: melindungi penerimaan negara dan menjaga iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha yang memproduksi serta memperdagangkan hasil tembakau secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan menjadi pihak yang diuntungkan.
Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Warga yang menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai.