Warga Deli Serdang, Sumatera Utara, kini bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara digital melalui aplikasi "Salak Deli" tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan meluncurkan layanan mandiri ini pada Senin lalu sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
LUBUK PAKAM — Warga Deli Serdang tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor kecamatan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Pemkab Deli Serdang resmi mengoperasikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) mandiri bernama "Salak Deli" yang bisa diakses dari gawai masing-masing.
Aplikasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 24 Tahun 2025 sekaligus jawaban atas keluhan warga selama ini yang kerap kesulitan mengurus dokumen karena terbentur jarak dan birokrasi.
Salak Deli Bisa Diakses Lewat Deli Serdang Sehat
Layanan mandiri Salak Deli tidak dihadirkan sebagai aplikasi baru yang terpisah. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Deli Serdang Sehat yang tersedia di Play Store, lalu memilih menu layanan adminduk.
Dokumen yang bisa diurus meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Prosesnya berlangsung digital tanpa tatap muka, sehingga warga di pelosok desa tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan.
Bupati: Tidak Ada Lagi Urus KTP Bayar Rp 150 Ribu
Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan ini sekaligus menjadi alat untuk memangkas praktik pungutan liar di lapangan.
"Tidak ada lagi pengurusan KTP bayar Rp150 ribu, Rp60 ribu. Bahkan Rp5 ribu pun kalau diminta kepada masyarakat, itu pungli," tegasnya di Lubuk Pakam.
Pernyataan ini merespons keluhan yang selama ini beredar di masyarakat tentang calo dan oknum petugas yang memungut biaya di luar ketentuan resmi.
SIAP SEHAT: Kelahiran di Klinik Langsung Terbitkan Dokumen
Selain layanan mandiri, Pemkab Deli Serdang juga mendorong inovasi Sistem Integrasi Administrasi Kependudukan melalui Fasilitas Kesehatan (SIAP SEHAT). Melalui sistem ini, peristiwa kelahiran dan kematian yang tercatat di fasilitas kesehatan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan secara terintegrasi.
"Kalau ini berjalan, masyarakat punya pilihan. Mau ke kecamatan, MPP, menggunakan antrean online, atau melalui fasilitas kesehatan, semuanya kita siapkan," ujar Bupati.
Desa dan Kecamatan Jadi Garda Terdepan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang, Danang Purnama Yudha, menjelaskan peluncuran Salak Deli menjadi bagian dari penataan sistem pelayanan. Urusan yang bisa diselesaikan di desa akan dituntaskan di desa. Pelayanan tingkat kecamatan diselesaikan di kecamatan.
Sementara itu, Mal Pelayanan Publik (MPP) difungsikan sebagai tempat penyelesaian layanan yang belum bisa dituntaskan di tingkat bawah. Dengan pola ini, beban antrean di MPP diharapkan berkurang karena sebagian besar urusan warga sudah selesai lebih dulu di level terdekat.
Fitur Antrean Online: Warga Tak Perlu Bolak-balik Cek Dokumen
Salak Deli juga dilengkapi fitur antrean online. Warga bisa memantau proses dan jadwal pelayanan dari rumah, sehingga tidak perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan dokumen sudah selesai atau belum.
Danang berharap peluncuran ini mempercepat terwujudnya pelayanan adminduk yang lebih mudah, dekat, transparan, dan bebas pungli di seluruh wilayah Deli Serdang.