MEDAN — Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan proyek di lingkungan kampus kesehatan tengah menjadi sorotan. LSM LPPAS RI secara resmi meminta Direktorat Jenderal di Kementerian Kesehatan untuk turun langsung meninjau proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
Jauli Manalu menyampaikan kekhawatirannya pada Jumat (21/8/2026). Ia menilai indikasi awal yang ditemukan cukup serius dan tidak boleh diabaikan.
Dugaan Satu Pintu: Kontraktor dan Pengawas Disebut Satu Pihak
Poin utama yang dipersoalkan adalah hubungan antara penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas. Menurut Jauli, struktur tersebut memicu potensi konflik kepentingan dan menghilangkan fungsi kontrol yang seharusnya independen.
"Ini jelas kami duga adanya persekongkolan. Kami menduga pekerjaan tersebut terindikasi monopoli karena pelaksana kontraktor dan pengawasan disebut berada pada satu pihak," ujar Jauli Manalu dalam keterangannya di Medan, Jumat (21/8/2026).
Dasar Hukum: UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli
Jauli mengaitkan dugaan ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam beleid tersebut, persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dilarang.
Meski demikian, Jauli menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan di lapangan dinilai mutlak diperlukan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebut memiliki kewenangan untuk menilai hal ini.
Desakan: Kemenkes Diminta Turun Langsung ke Lapangan
LSM LPPAS RI tidak ingin persoalan ini berhenti pada pemberitaan. Mereka mendesak adanya tindak lanjut nyata dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan.
"Karena ini menyangkut dana APBN pusat, kami meminta Direktorat terkait di Kementerian Kesehatan turun langsung meninjau proyek-proyek yang ada di Poltekkes Medan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa pemeriksaan," tegasnya.
Permintaan Pembekuan Pembayaran Sebelum Verifikasi Tuntas
Jauli juga menyampaikan rekomendasi preventif. Ia meminta agar pembayaran atas pekerjaan yang masih bermasalah ditunda sampai proses audit dan verifikasi selesai dilakukan sesuai ketentuan.
"Kami berharap seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dari LSM LPPAS RI dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pihak Poltekkes Medan dan Kementerian Kesehatan diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang dialamatkan.