MEDAN — Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA., Ph.D., menegaskan bahwa indikator prestasi kampus, akreditasi institusi, hingga akreditasi program studi menjadi parameter utama dalam menentukan besaran jatah kuota. Pernyataan ini disampaikannya didampingi Kepala Bagian Umum Ahmad Subhan dan Ketua Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan, MBKM, dan PPKS, Irawan Sukma.
"Kalau berdasarkan statistik memang kampusnya bagus, tentu bisa mendapatkan kuota lebih besar. Tetapi kalau berdasarkan statistiknya biasa saja, ya kuotanya juga menyesuaikan," ujar Saiful.
Kampus Tak Bisa Tentukan Penerima Secara Sepihak
Saiful menjelaskan, meski sebuah PTS mengajukan ratusan calon penerima, jumlah yang disetujui tetap mengacu pada pagu yang diberikan. Ia mencontohkan salah satu kampus di Sumatera Utara yang hanya memperoleh jatah 88 mahasiswa, padahal peminat dari keluarga kurang mampu mencapai 500 orang.
Proses seleksi tetap berjalan dua arah. Mahasiswa wajib mengajukan permohonan lewat sistem terlebih dahulu, kemudian pihak kampus melakukan penyaringan terhadap calon yang memenuhi syarat sesuai kuota yang tersedia.
Prestasi Dosen dan Atlet Bisa Menambah Jatah
Selain akreditasi, capaian non-akademik turut diperhitungkan dalam formula statistik. Saiful menyebutkan, kampus dengan rekam jejak hibah penelitian dosen yang banyak atau yang berhasil melahirkan atlet berprestasi dapat memperoleh insentif tambahan.
"Misalnya ada kampus yang prestasi dosennya tinggi, banyak hibah penelitian yang diperoleh, itu menjadi prestasi. Ada juga kampus yang banyak melahirkan atlet, kita bisa memberikan insentif," tambahnya.
Data Keluarga Miskin Masih Perlu Dikoreksi
LLDikti mengakui masih ada ketidaksesuaian data kondisi sosial ekonomi penerima di lapangan. Jika ditemukan calon mahasiswa yang orang tuanya jelas kurang mampu tetapi masuk kuartil data yang salah, mekanisme koreksi akan dijalankan.
"Kalau datanya salah, misalnya kondisi orang tuanya memang kurang mampu tetapi kuartil datanya tidak sesuai, itu harus dikoreksi melalui mekanisme yang ada," tegas Saiful.
Meski kuota 2026 tercatat lebih rendah, peluang penambahan masih terbuka apabila pemerintah pusat kembali mengucurkan alokasi tambahan. Prinsip utama penyaluran tetap diarahkan untuk menjaring mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan biaya pendidikan.