MEDAN — Sebanyak 213 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Medan ditargetkan mendapat rehabilitasi pada 2026. Program ini digagas Pemkot Medan untuk meningkatkan kualitas pemukiman warga, tidak sekadar memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat dan layak huni.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyampaikan bahwa dari total target tersebut, sedikitnya tiga unit rumah telah lebih dulu direhabilitasi. Ketiga rumah itu tersebar di Jalan Bunga Sakura, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Selamat, serta kediaman Rasil Pratama Tarigan di Jalan Petunia Raya, Lingkungan II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Anggaran Rehabilitasi Capai Rp120 Juta per Unit
Rico Waas menjelaskan, nilai anggaran rehabilitasi yang dialokasikan mencapai Rp120 juta untuk setiap unit rumah. Namun, angka tersebut masih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan serta kondisi harga material terkini.
"Anggaran rehabilitasi rumah tak layak huni bersumber murni dari APBD Kota Medan. Di luar program ini, terdapat kemungkinan dukungan dari sumber lain, termasuk bantuan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR," ujar Rico Waas di Medan, Kamis.
Mengapa Program Ini Lebih dari Sekadar Perbaikan Fisik?
Pemkot Medan menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang bagi kualitas hidup keluarga. Rumah yang layak huni dinilai berpengaruh langsung terhadap kesehatan penghuni dan kenyamanan anak-anak dalam belajar maupun beristirahat.
"Kita berharap bisa dimanfaatkan, masyarakatnya layak, hidupnya semakin berkualitas, jadi sehat di dalam rumahnya, anak-anak bisa belajar, bisa tidur dengan tenang," kata Rico Waas.
Lokasi Percontohan: dari Tanjung Selamat hingga Namo Gajah
Rehabilitasi tahap awal yang telah dikerjakan menjadi tolok ukur pelaksanaan program ke depan. Dua lokasi yang disebutkan, yakni Kelurahan Tanjung Selamat dan Kelurahan Namo Gajah, menjadi contoh nyata intervensi pemerintah kota dalam menangani permukiman kumuh dan bangunan yang tidak layak huni.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Medan berharap kualitas pemukiman di daerah tersebut meningkat signifikan, sejalan dengan upaya penataan kota yang lebih merata.