Pencarian

Pemkab Deli Serdang Pertegas Sanksi bagi Panti Sosial Ilegal, Penataan LKS Jadi Prioritas

Rabu, 05 Agustus 2026 • 12:23:02 WIB
Pemkab Deli Serdang Pertegas Sanksi bagi Panti Sosial Ilegal, Penataan LKS Jadi Prioritas
Asisten Administrasi Umum Setdakab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, memimpin rapat koordinasi penertiban Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Lubuk Pakam, Selasa.

DELI SERDANG — Larangan tegas itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan. Ia menegaskan aktivitas kepantian, pengumpulan anak, hingga penggalangan sumbangan hanya boleh dilakukan lembaga yang dokumennya lengkap.

"LKS atau panti yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepantian, mengumpulkan anak-anak maupun melakukan penggalangan sumbangan," ujar Rudi di Lubuk Pakam, Selasa.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi puluhan panti sosial di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Medan itu. Penertiban disebut bukan sekadar wacana, melainkan akan langsung dieksekusi setelah pembagian tugas antarinstansi rampung.

Masih Banyak LKS Beroperasi Tanpa Legalitas Lengkap

Rudi mengakui persoalan legalitas ini masih menjadi pekerjaan rumah besar. Hingga saat ini, tercatat cukup banyak lembaga yang belum memiliki kelengkapan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Hingga saat ini masih terdapat cukup banyak LKS yang belum memiliki legalitas lengkap. Penataan dan pengawasan akan terus kita perkuat," katanya.

Rapat koordinasi yang dipimpinnya itu pun difokuskan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing instansi. Mulai dari proses pembinaan, pengawasan, hingga mekanisme penindakan di lapangan.

Notulen Rapat Jadi Titik Awal Eksekusi Penertiban

Para peserta rapat diminta menyampaikan hambatan yang ditemui di lapangan secara terbuka. Tujuannya, agar langkah konkret yang dirumuskan nanti benar-benar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab setiap pihak.

"Kalau bisa dalam rapat ini kita sepakati apa yang menjadi tugas kita masing-masing. Setelah itu kita langsung bergerak melakukan penertiban terhadap LKS yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional," tegas Rudi.

Ia berharap seluruh hasil kesepakatan dituangkan dalam notulen yang memuat pembagian tugas secara detail. Dengan begitu, langkah penanganan bisa segera dieksekusi tanpa menunggu waktu lama.

Mengapa Penertiban LKS Mendadak Menjadi Prioritas?

Urgensi penataan ini bukan tanpa alasan. Rudi secara eksplisit mengaitkan langkah ini dengan upaya mencegah terulangnya kejadian yang berpotensi merugikan anak-anak di bawah pengasuhan lembaga tersebut.

Komitmen Pemkab Deli Serdang ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deli Serdang.

Sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan setiap LKS yang beroperasi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ketat diharapkan mampu menutup celah praktik pengelolaan panti yang tidak bertanggung jawab.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks