MEDAN — Ichwan menegaskan bahwa upaya memberantas praktik riba tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu lembaga. Dibutuhkan sinergi lintas sektor mulai dari ulama, pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, hingga pelaku usaha.
“Upaya memutus mata rantai riba memerlukan sinergi seluruh elemen, mulai dari ulama, pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dunia usaha hingga masyarakat. Dan kami dari PW MDI Sumut sangat mendukung wacana tersebut,” ujar Ichwan, didampingi Pengurus MDI Sumut, Ferdy Syam.
FGD Bahas Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Keadilan Ekonomi
FGD bertajuk “Putus Mata Rantai Riba: Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Keadilan Ekonomi Masyarakat” itu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Hadir antara lain Ketua Komisi E DPRD Sumut Drs. H.M. Subandi, M.M., Deputy Direktur Bank Indonesia Wahyu Ega Nugraha, Ph.D., perwakilan OJK Yovvi Sukandar, jajaran BSI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut, serta perwakilan UMKM Kampung Tahu Binjai yang menjadi korban praktik rentenir.
Sekretaris Bidang Ekonomi MUI Sumut, Putrama Alkhairi, menyampaikan apresiasi kepada BSI yang memfasilitasi forum tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan riba bukan sekadar transaksi keuangan, melainkan berkaitan dengan keberkahan hidup, keadilan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Literasi Syariah Harus Diperkuat, MDI Siap Turun ke Kader
Ichwan yang juga menjabat Bendahara Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut menambahkan, literasi keuangan syariah harus terus diperkuat. Masyarakat perlu paham bahwa ekonomi Islam bukan hanya soal menghindari yang haram, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil dan produktif.
“Kedepannya, MDI Sumut akan mendorong kader-kader untuk menyuarakan bahaya riba,” ungkap Ichwan.
Rekomendasi FGD: Edukasi hingga Pendampingan UMKM
Putrama berharap FGD tidak berhenti pada diskusi. Ia mendorong lahirnya rekomendasi konkret yang bisa ditindaklanjuti, di antaranya:
- Penguatan edukasi dan literasi ekonomi syariah kepada masyarakat luas.
- Pendampingan bagi UMKM agar beralih dari pinjaman rentenir ke pembiayaan syariah.
- Penguatan ekosistem bisnis halal di Sumatera Utara.
- Kolaborasi berkelanjutan antara MUI, BSI, pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan.
FGD ini menjadi salah satu langkah awal merespons maraknya pinjol ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi. Dengan sinergi lintas lembaga, diharapkan praktik riba bisa ditekan secara bertahap.