TEBING TINGGI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, resmi membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konkret memperketat pengawasan serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Lurah dan Kades Jadi Garda Terdepan Pengawasan Migrasi
Acara yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar ini diikuti oleh para lurah se-Kota Tebing Tinggi dan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam arahannya, Sekda Erwin menekankan bahwa perangkat kelurahan dan desa memiliki peran strategis karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat.
"Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif melakukan pemetaan wilayah, memperkuat koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta menjadi agen edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi," ujar Sekda.
Apa yang Mendorong Pembentukan Desa Binaan Imigrasi?
Menurut Erwin, perkembangan global yang semakin terbuka menuntut pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi di tingkat bawah. Ia menilai, lurah dan kades bisa mendeteksi sejak dini berbagai indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia. Sinergi lintas sektor pun dinilai penting, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil, Dinas PPPA, hingga aparat penegak hukum.
Ketua Panitia sekaligus Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa dan kelurahan mengenai modus operandi TPPO dan TPPM.
"Juga mengoptimalkan peran Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat, serta mendukung pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural," jelas Erwan.
Mengapa Kades dan Lurah Harus Jadi Agen Edukasi?
Sekda Erwin mengapresiasi terobosan pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini. Ia berharap seluruh peserta bisa menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing. Dengan begitu, masyarakat semakin paham akan bahaya perdagangan orang dan pentingnya prosedur migrasi yang aman serta legal.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang membutuhkan kolaborasi semua pihak.