MEDAN — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk segera mengambil langkah cepat dan efektif. Permintaan ini menyusul laporan masyarakat mengenai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menyampaikan bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menunjang aktivitas sehari-hari dan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, gangguan distribusi harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Gangguan Pelayanan yang Berpotensi Picu Kepanikan
Dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026), Herdensi menegaskan bahwa antrean panjang ini merupakan indikasi adanya gangguan pada aspek pelayanan. "Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM," ujarnya.
Ombudsman menilai, meskipun Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah melakukan upaya percepatan distribusi, seperti optimalisasi operasional terminal BBM dan penambahan armada, kondisi di lapangan belum sepenuhnya membaik. Situasi ini dinilai rawan memicu panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan oleh masyarakat.
Tiga Tuntutan Ombudsman kepada Pertamina
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Ombudsman Sumut memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pertamina. Pertama, perusahaan diminta mengambil langkah-langkah yang lebih optimal, karena kegagalan menyelesaikan antrean dinilai sebagai indikasi buruknya tata kelola distribusi BBM.
Kedua, Pertamina wajib menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat. Informasi tersebut mencakup penyebab kendala distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan. Menurut Ombudsman, keterbukaan informasi penting untuk mencegah kepanikan yang justru bisa memperburuk kondisi distribusi.
Ketiga, Ombudsman mengimbau seluruh SPBU untuk tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Pengawasan juga perlu diperkuat guna mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.