MEDAN — Keheningan menyelimuti tim jaksa saat awak media mencoba mengonfirmasi status hukum Jonni Ronal Simanjuntak di luar ruang sidang. Dua JPU, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, enggan memberi penjelasan dan hanya melempar pertanyaan ke bagian intelijen.
"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel," ucap Modana singkat.
Eksepsi Mengungkap Kejanggalan Dakwaan
Keraguan soal status Jonni Ronal Simanjuntak pertama kali mencuat dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Agust Fitri Karo-karo, mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir. Dalam persidangan, penasihat hukum menilai dakwaan JPU kabur karena tidak menguraikan secara jelas unsur penyertaan (medeplegen) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum," demikian pernyataan tim penasihat hukum yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Koordinasi Internal Masih Berlangsung
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengakui pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia menyebut masih harus berkoordinasi dengan tim jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Bentar ya bang, kita koordinasi dengan tim penuntut umumnya," ujar Juna ketika dikonfirmasi.
Kerugian Negara Tak Sinkron, Sidang Ditunda
Selain soal status Jonni Ronal, eksepsi juga menyoroti ketidaksinkronan data nilai kerugian negara dalam dakwaan. Dakwaan primer menyebut kerugian sebesar Rp516,29 juta, sementara total dana bantuan yang dipindahbukukan mencapai Rp1,515 miliar. Perbedaan angka ini dinilai menunjukkan dakwaan tidak cermat.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana yang bersumber dari dana pusat. Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (8/7) dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari tim JPU Kejari Samosir.