MEDAN — Sebanyak delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara mengikuti proses validasi sanggah hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum ini berlangsung pada Selasa lalu.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen membuka langsung acara yang diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah, serta tim asesor dari masing-masing daerah pengusul sanggah.
Delapan Daerah yang Ajukan Sanggahan
Delapan pemerintah daerah yang mengikuti proses validasi tersebut adalah:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Nias Barat
- Kota Gunungsitoli
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias
Masing-masing daerah menjalani sesi validasi di ruang pertemuan terpisah sesuai jadwal yang ditetapkan Tim Sekretariat Nasional BPHN. Dalam forum itu, tim asesor daerah memaparkan dasar pengajuan sanggah dengan merujuk pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya di aplikasi IRH.
Bagaimana Mekanisme Penilaiannya?
Tim Penilai Nasional menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif. Keputusan diterima atau ditolaknya sanggahan didasarkan pada kesesuaian antara argumentasi yang disampaikan dengan dokumen yang tersedia di aplikasi IRH.
Selama proses berlangsung, Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara mendampingi seluruh peserta untuk memastikan jalannya validasi berjalan tertib, efektif, dan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Target: Tata Kelola Pemerintahan Lebih Baik
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara berupaya mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah. Implementasi IRH yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Sumatera Utara.