DELI SERDANG — Pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang kini bisa mendapatkan pengurangan pajak sebesar 5 persen jika bertransaksi melalui aplikasi QRESTO. Insentif ini berlaku selama enam bulan hingga Desember 2026, bertepatan dengan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Deli Serdang.
Mekanisme Otomatis Tanpa Hitung Manual
Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT Bank Sumut, Sandhy Sofian, menjelaskan bahwa QRESTO menggunakan sistem splitting payment. Setiap transaksi pelanggan secara otomatis memisahkan nilai pajak dan pendapatan usaha tanpa perlu perhitungan manual.
"Pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung maupun menginput data secara manual. Seluruh proses berlangsung otomatis, real time, dan online sehingga operasional menjadi lebih efisien dan akurat," ujar Sandhy.
Bagian pajak langsung masuk ke rekening kas daerah setiap kali terjadi transaksi. Rekonsiliasi dilakukan secara elektronik, meminimalkan risiko kesalahan input data.
Target Percontohan Nasional
Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara, Ameriza, menyebut QRESTO di Deli Serdang diharapkan menjadi pilot project sekaligus percontohan nasional. Pengembangan sistem ini perlu dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai perbankan tanpa mengurangi peran Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah.
"QRESTO diharapkan menjadi pilot project sekaligus percontohan nasional. Implementasi digitalisasi pembayaran seperti ini perlu terus dievaluasi dan dikembangkan agar manfaatnya semakin luas," kata Ameriza.
Selain pajak horeka, BI juga siap mendukung digitalisasi retribusi daerah melalui QRIS, termasuk sektor pasar dan parkir. Langkah ini diyakini mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realisasi Pajak Daerah Capai 50,8 Persen
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengungkapkan bahwa insentif ini bertujuan mendorong pelaku usaha beralih ke sistem pembayaran digital yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa meski QRESTO sudah diterapkan di Pemko Medan sebagai daerah kedua, Deli Serdang menjadi yang pertama memberikan insentif bagi penggunanya.
Hingga semester I 2026, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai lebih dari 67 persen target tahunan. Sementara realisasi pajak daerah secara keseluruhan mencapai sekitar 50,8 persen.
Dukung Tata Kelola Keuangan Daerah
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, menilai QRESTO sebagai inovasi penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Sistem pembayaran digital yang terintegrasi dinilai mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, optimalisasi pendapatan daerah, sekaligus memperluas inklusi keuangan masyarakat.