Pencarian

Pemprov Sumut Tutup 13 Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diimbau Urus Izin Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 • 22:05:29 WIB
Pemprov Sumut Tutup 13 Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diimbau Urus Izin Resmi
Tim gabungan Pemprov Sumut menutup 13 tambang ilegal di Deliserdang dan Sergai.

DELISERDANG — Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Satpol PP, serta Pemerintah Kabupaten Deliserdang turun langsung ke lapangan. Mereka membagikan surat peringatan dan meminta seluruh pengelola tambang menghentikan operasional hingga mengurus izin secara legal.

Kerusakan Lingkungan dan Jalan Jadi Alasan Penertiban

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan aktivitas ilegal selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. “Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak,” ujarnya.

Menurut Dedi, mobilitas kendaraan pengangkut material dari tambang tanpa izin menjadi penyebab utama kerusakan jalan di kawasan Galang. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak hanya menutup lokasi ilegal, tetapi juga membuka jalur pengurusan izin bagi pelaku usaha yang ingin patuh aturan.

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Kondisi Lingkungan di Galang Dinilai Memprihatinkan

Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengungkapkan hasil peninjauan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang menunjukkan kondisi yang jauh dari kata layak. “Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan,” kata Heri.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Langkah ini diambil agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas di masa mendatang.

Pembinaan, Bukan Sekadar Penutupan Paksa

Tim Terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring secara langsung di lapangan. Selain menyerahkan surat peringatan, petugas juga memberikan pemahaman soal prosedur perizinan kepada para pengelola tambang.

Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen menata aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Ular tanpa harus mematikan usaha masyarakat. Seluruh pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah diminta segera mengurus izin melalui DPMPTSP Sumut.

Bagikan
Sumber: intipnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks