MEDAN — Gubernur Bobby Nasution menetapkan besaran upah minimum di 22 kabupaten/kota se-Sumatera Utara untuk tahun 2026. Kebijakan ini menjadi acuan bagi dunia usaha dalam menentukan standar pengupahan yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
UMK Tertinggi dan Terendah di Sumut 2026
Kota Medan mencatatkan UMK tertinggi di Sumatera Utara tahun ini, yakni Rp 4.335.198. Disusul Deli Serdang sebesar Rp 4.041.543 dan Batu Bara Rp 3.970.000. Sementara itu, UMK terendah berada di Kota Tebing Tinggi yang hanya Rp 3.229.957, sedikit di atas UMP provinsi.
Berikut rincian UMK Sumut 2026 untuk 22 daerah yang sudah menetapkan sendiri:
- Mandailing Natal: Rp 3.355.900
- Tapanuli Selatan: Rp 3.567.941
- Tapanuli Tengah: Rp 3.509.004
- Tapanuli Utara: Rp 3.307.618
- Labuhanbatu: Rp 3.748.181
- Asahan: Rp 3.531.361
- Simalungun: Rp 3.351.403
- Karo: Rp 3.843.153
- Deli Serdang: Rp 4.041.543
- Langkat: Rp 3.402.892
- Serdang Bedagai: Rp 3.605.983
- Batu Bara: Rp 3.970.000
- Padang Lawas: Rp 3.478.237
- Labuhanbatu Selatan: Rp 3.690.000
- Labuhanbatu Utara: Rp 3.603.415
- Kota Sibolga: Rp 3.668.667
- Kota Tanjungbalai: Rp 3.496.856
- Kota Tebing Tinggi: Rp 3.229.957
- Kota Medan: Rp 4.335.198
- Kota Binjai: Rp 3.367.913
- Kota Padangsidimpuan: Rp 3.416.803
11 Daerah Masih Mengacu UMP Sumut
Sebanyak 11 kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri sehingga upah minimum di wilayah tersebut mengikuti UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971. Daerah-daerah itu meliputi Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar.
Kenaikan UMP Sumut tahun ini mencapai 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.992.559. Angka ini menjadi dasar bagi daerah yang belum memiliki UMK untuk menyesuaikan standar pengupahan.
Dampak Kenaikan Upah bagi Pekerja dan Ekonomi Daerah
Kebijakan penetapan UMK ini diharapkan mendorong peningkatan daya beli masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Dengan adanya kenaikan upah minimum, pekerja di sektor formal di Sumatera Utara mendapatkan jaminan penghasilan yang lebih layak.
Pemprov Sumut menegaskan bahwa penetapan UMK sudah mempertimbangkan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah serta kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Dunia usaha diimbau untuk segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.