Pencarian

Satresnarkoba Polres Taput Ungkap 29 Kasus Narkoba hingga Mei 2026, 34 Tersangka Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 • 13:20:05 WIB
Satresnarkoba Polres Taput Ungkap 29 Kasus Narkoba hingga Mei 2026, 34 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Taput mengungkap 29 kasus narkoba dengan 34 tersangka hingga Mei 2026.

TAPANULI UTARA — Angka pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga Mei 2026, Satresnarkoba telah menangani 29 perkara dengan 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara, Iptu JP Pardede, menyebutkan bahwa operasi pemberantasan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Sumatera Utara di tengah status darurat narkoba yang berlaku di provinsi tersebut.

"Sejak Januari hingga Mei 2026, kami telah mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah 34 tersangka. Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang berjumlah 58 kasus, maka hingga Mei tahun ini sudah mencapai sekitar 50 persen dari total pengungkapan tahun sebelumnya," ujar Iptu JP Pardede, Kamis (28/5).

Ganja Mendominasi Peredaran di Tapanuli Utara

Dari seluruh pengungkapan yang dilakukan, ganja menjadi jenis narkotika yang paling dominan beredar di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara. Meski sabu-sabu juga ditemukan, jumlahnya masih jauh lebih kecil dibandingkan ganja.

"Untuk wilayah Tapanuli Utara, yang paling mendominasi adalah ganja. Sabu juga sudah ada, tetapi belum terlalu besar jumlahnya," ungkap Kasat Resnarkoba.

Bandara Silangit Jadi Jalur Pengawasan Ketat

Salah satu temuan terbaru yang menjadi perhatian aparat adalah pengiriman narkoba melalui Bandara Silangit. Pengawasan terhadap jalur udara ini akan diperketat menyusul temuan pengiriman dalam jumlah yang dinilai cukup besar.

"Ke depan, kami bersama Bapak Kapres akan terus fokus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap potensi peredaran narkoba, termasuk melalui jalur bandara," pungkas Iptu JP Pardede.

Langkah Preventif dan Grebek Sarang Narkoba

Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Taput juga menjalankan pendekatan preventif dan persuasif. Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilakukan bersamaan dengan program Grebek Sarang Narkoba (GSN).

Penyuluhan ke sekolah-sekolah dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba juga terus digencarkan. Polisi mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui call center 110.

"Kami juga terus menginformasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan kanal informasi lainnya. Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui call center 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti," kata Kasat Resnarkoba.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks