Pencarian

SPMB Sumut 2026 Jalur Afirmasi Disabilitas Dibuka 25 Mei, Cek 11 Kabupaten/Kota dan Syarat Lengkapnya

Senin, 25 Mei 2026 • 11:53:25 WIB
SPMB Sumut 2026 Jalur Afirmasi Disabilitas Dibuka 25 Mei, Cek 11 Kabupaten/Kota dan Syarat Lengkapnya
Pendaftaran Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB Sumut 2026 dibuka mulai 25 Mei hingga 2 Juni.

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka Jalur Afirmasi disabilitas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027. Pendaftaran berlangsung pada 25 Mei hingga 2 Juni 2026. Kebijakan ini menjangkau sekolah di Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, serta Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Batubara, Asahan, dan Simalungun.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas ringan yang telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. Ketentuan usia maksimal 21 tahun dikecualikan bagi calon murid di jalur ini. Selain itu, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar juga mendapat pengecualian serupa.

Calon murid wajib memiliki hasil asesmen awal, baik asesmen fisik maupun psikologis, sebagai syarat khusus pendaftaran.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Pemohon harus melampirkan akta kelahiran dan ijazah SMP atau surat keterangan lulus. Kartu keluarga (KK) orang tua kandung yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran juga menjadi syarat mutlak. Nama orang tua di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.

Bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial, surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa dapat digunakan sebagai pengganti. Ketentuan ini berlaku khusus untuk kondisi darurat yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

Aturan Khusus untuk Anak Panti dan Pondok Pesantren

Calon murid baru yang berasal dari pondok pesantren, panti asuhan, panti sosial, atau boarding school mengikuti domisili lembaga tempat mereka tinggal. Surat keterangan dari lembaga tersebut menjadi bukti sah untuk mendaftar.

Seluruh pendaftar juga dinyatakan tidak sedang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, serta tidak bertato atau bertindik. Ketentuan ini ditegaskan dalam persyaratan umum SPMB Sumut 2026.

Bagaimana Jika Ada Perbedaan Data di KK?

Apabila terdapat perubahan data keluarga, seperti penambahan anggota, kematian, atau perceraian, pemohon wajib menyertakan dokumen pendukung. KK lama, surat kematian, atau akta cerai dari instansi berwenang harus dilampirkan saat verifikasi. Dinas Pendidikan Sumut akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan keabsahan data.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi SPMB Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks