Pencarian

Jaksa Penodong Satpam di Medan Terancam Sanksi Berat

Senin, 11 Mei 2026 • 13:30:12 WIB
Jaksa Penodong Satpam di Medan Terancam Sanksi Berat
Jaksa EMN di Sumut diperiksa terkait penodongan senjata api terhadap satpam di Medan Amplas.

Seorang jaksa di Sumatera Utara nekat menodongkan pistol ke satpam di Medan Amplas. Kejaksaan Tinggi Sumut telah merampungkan pemeriksaan internal terhadap jaksa berinisial EMN itu. Kini keputusan ada di tangan Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi proses pemeriksaan internal telah selesai. Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut sejak April 2026.

“Sudah (diperiksa), tinggal menunggu hasil dari Kejagung, belum turun hasilnya dari Kejagung. Pemeriksaan dilakukan sejak April,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2026).

Kronologi Penodongan: Masalah Keluarga Jadi Pemicu

Peristiwa bermula saat satpam berinisial AKP tengah menjaga gudang. EMN tiba mengendarai sepeda motor, melontarkan ancaman, lalu menodongkan senpi jenis pistol ke arah AKP.

Usut punya usut, aksi nekat itu dipicu masalah keluarga dengan satpam lain berinisial T. Motif pribadi ini tak membenarkan tindakan kekerasan bersenjata oleh aparat penegak hukum.

Hasil Pemeriksaan Rahasia, EMN Masih Bertugas

Rizaldi enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Ia hanya menegaskan laporan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

“Sifat (hasil pemeriksaan) rahasia, mohon maaf. Yang bersangkutan masih berdinas, karena masih menunggu dari Kejagung atas laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sumut,” ujarnya.

Status EMN yang masih aktif bertugas di Kejari Labusel menuai sorotan. Publik mempertanyakan mengapa jaksa yang terlibat penodongan senjata api belum dinonaktifkan sementara.

Apa Sanksi yang Mengancam Jaksa EMN?

Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin PNS di lingkungan kejaksaan, EMN terancam sanksi berat. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS.

Selain sanksi etik, EMN berpotensi dijerat pidana. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin bisa menjeratnya. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penyidikan pidana.

Kejati Sumut memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran aparaturnya. Masyarakat diimbau bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada instansi terkait.

Bagikan
Sumber: mistar.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks