TAPANULI SELATAN — Surat usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar, telah ditandatangani Ketua DPRD. Kini dokumen itu berada di meja Bupati. Dosen hukum pemilu mendesak pemerintah daerah memproses tahapan administrasi tanpa penundaan, demi menjaga hak politik dan representasi masyarakat di parlemen.
ISI:Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution menandatangani surat bernomor 100.2.1.4/691/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Surat itu mengusulkan peresmian pengangkatan Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan melalui mekanisme PAW, menggantikan Eddi Sullam Siregar.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tapsel, Farwiz Rizky, memastikan dokumen telah diserahkan ke Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Selatan. “Surat PAW Eddi Sullam sudah kami antarkan ke Sekretariat Kantor Bupati dan ditujukan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Proses administrasi PAW ini sempat tersendat. Farwiz menjelaskan, penandatanganan surat tertunda karena Ketua DPRD berada di luar daerah. Setelah kembali, surat langsung ditandatangani dan disampaikan ke pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pemkab Tapsel harus meneruskan usulan ini ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk penerbitan keputusan resmi. Tahapan inilah yang menjadi sorotan akademisi.
Dosen Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu Universitas Muhammadiyah Tapsel, Verdinan, menilai proses PAW tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, urusan ini menyangkut hak politik serta representasi masyarakat di lembaga legislatif.
“PAW Eddi Sullam sudah ditandatangani Ketua DPRD Tapsel. Sekarang giliran Bupati Tapsel membuktikan komitmennya terhadap kepastian hukum. Ini penting untuk menjaga kehidupan politik yang layak, sehat, dan bermartabat di Tapsel,” tegas Verdinan.
Ia menambahkan, jika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, tahapan berikutnya harus segera diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dinilai tidak punya alasan untuk menunda.