SUMATERA UTARA — Direktur Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Initiative (INDEF GTI) Imaduddin Abdullah mengungkapkan, lonjakan piutang tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Kondisi ini secara langsung menggerus kemampuan PLN untuk memelihara infrastruktur kelistrikan dan membeli pasokan bahan bakar pembangkit.
Berdasarkan data yang dihimpun, piutang pemerintah kepada PLN terus meroket dalam beberapa tahun terakhir. Imaduddin menjelaskan, total piutang yang mencapai Rp110,74 triliun itu merupakan akumulasi dari kewajiban pembayaran subsidi dan kompensasi listrik yang belum dibayarkan negara kepada PLN.
“Ini masalah klasik yang berulang. Setiap tahun ada selisih antara biaya pokok produksi listrik dan tarif yang ditetapkan pemerintah. Selisih ini seharusnya dibayar, tapi realisasinya kerap molor atau bahkan tidak dibayar penuh,” kata Imaduddin dalam keterangannya, Kamis (20/2).
Akibatnya, arus kas PLN menjadi terbatas. Perusahaan tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk membeli batu bara atau gas secara tunai, yang kerap membuat pembangkit harus beroperasi di bawah kapasitas optimal.
Keterbatasan pasokan bahan bakar inilah yang kemudian memicu pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah, terutama di luar Jawa. Imaduddin menambahkan, kondisi ini menjadi ironi karena di satu sisi PLN dituntut menjaga keandalan pasokan, namun di sisi lain negara belum melunasi kewajibannya.
Dampaknya langsung dirasakan pelanggan. Industri kecil dan menengah di beberapa kawasan terpaksa mengurangi jam produksi karena jadwal pemadaman yang tidak menentu. Sementara itu, rumah tangga mengeluhkan aktivitas sehari-hari yang terganggu, mulai dari terhambatnya proses belajar anak hingga rusaknya peralatan elektronik akibat tegangan listrik yang tidak stabil saat pemadaman.
Skema subsidi dan kompensasi listrik sejatinya dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menetapkan tarif listrik di bawah harga keekonomian, dan selisihnya diganti ke PLN. Namun, realisasi pembayaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kerap tidak sesuai jadwal.
Imaduddin menilai, tanpa perbaikan mekanisme pembayaran yang ketat, utang pemerintah ke PLN hanya akan terus bertambah. “Kalau ini dibiarkan, bukan hanya pemadaman yang akan meluas, tapi juga bisa mengancam rencana investasi PLN untuk jaringan transmisi dan pembangkit listrik energi baru terbarukan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penyelesaian piutang tersebut. PLN sendiri dijadwalkan akan menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2024 dalam beberapa pekan mendatang, yang diperkirakan akan kembali mencatatkan beban piutang pemerintah yang signifikan.