Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani Bebas dari Segala Dakwaan Korupsi Pengalihan Aset PTPN II, 3 Terdakwa Lain Juga Divonis Lepas

Penulis: Fajar  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 10:52:31 WIB
Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani dan tiga terdakwa lain divonis bebas dari dakwaan korupsi pengalihan aset PTPN II.

MEDAN — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) di Sumatera Utara dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Putusan sela tersebut sekaligus menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, yang menjadi salah satu terdakwa, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. "Kami menghargai semua putusan hakim. Terima kasih kepada semua pihak. Mudah-mudahan ini yang terbaik untuk semua," ujarnya kepada wartawan usai persidangan, Rabu malam.

Vonis Bebas untuk Empat Terdakwa

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim memutuskan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain Askani, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah:

  • Abdul Rahim Lubis — mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
  • Irwan Perangin-angin — mantan Direktur PTPN II
  • Imam Subakti — mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Mereka juga harus segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Kronologi Perkara: Pengalihan Aset ke Pengembang

Perkara ini bermula dari pengalihan aset PTPN I Regional I kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa keempat terdakwa melakukan korupsi dalam proses tersebut.

Namun, majelis hakim berpendapat unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terpenuhi. "Unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti," demikian pertimbangan hakim yang dibacakan dalam persidangan.

Reaksi Askani: Nama Baik Dipulihkan

Askani mengapresiasi putusan hakim yang memulihkan nama baiknya. "Sesuai putusan hakim, nama baik kami dipulihkan dan kami segera dibebaskan dari tahanan. Kami menghormati dan mengikuti putusan tersebut," katanya.

Ia juga menyebut bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum setelah menjalani proses persidangan yang panjang. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Mudah-mudahan ini yang terbaik untuk semua," ujarnya menambahkan.

Fakta Singkat Kasus Ini

  • Empat terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum
  • Tuntutan awal JPU: satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta
  • Perkara terkait pengalihan aset PTPN kepada PT Ciputra Land melalui KSO
  • Majelis hakim memerintahkan pemulihan hak dan pembebasan dari tahanan

Putusan ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap terkait kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Reporter: Fajar
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top