PLN Sumut Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum, Targetkan Layanan Kelistrikan Bebas Korupsi

Penulis: Fajar  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19:27 WIB
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum untuk layanan kelistrikan.

MEDAN — Kolaborasi antara PLN UID Sumut dan Kejati Sumut bukan sekadar seremoni. General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, menegaskan pendampingan hukum ini menjadi fondasi menjaga integritas perusahaan di tengah tingginya dinamika pelayanan masyarakat.

"Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pelayanan kelistrikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip kehati-hatian, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun masyarakat," ujar Mundhakir di Medan, Selasa.

Aktivitas Bisnis yang Didampingi Kejaksaan

Ruang lingkup kerja sama ini tidak terbatas pada penyelesaian sengketa. Mundhakir menyebut pendampingan hukum dari Kejati Sumut mencakup tiga area krusial dalam bisnis kelistrikan.

Pertama, penguatan aspek hukum pada seluruh proses bisnis perusahaan. Kedua, pendampingan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Dengan pengawasan dari aparat penegak hukum, PLN berharap praktik merugikan negara dan masyarakat bisa dicegah sejak awal. "Kami berharap ke depan dapat dilakukan sosialisasi hukum bagi rekan-rekan PLN di unit terdepan," tambah Mundhakir.

Prinsip Tata Kelola yang Jadi Fondasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menekankan sinergi ini harus berlandaskan prinsip good corporate governance. Ia menilai tata kelola yang baik menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

"Kerja sama antara Kejaksaan dan PLN tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, pendampingan, dan penguatan integritas," ucap Muhibuddin.

Ia menambahkan, dengan pendekatan preventif ini, program strategis PLN di Sumatera Utara dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dampak Langsung bagi Pelanggan Listrik

Bagi warga Sumatera Utara, penguatan pendampingan hukum ini diyakini berdampak langsung pada kualitas layanan. Proses pemasangan listrik baru, pengaduan gangguan, hingga penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) diharapkan berjalan lebih profesional dan humanis.

PLN menargetkan, dengan pemahaman hukum yang kuat di kalangan pegawai, setiap aktivitas pelayanan pelanggan tidak lagi menimbulkan keresahan. "Dengan demikian, program strategis dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Muhibuddin.

Reporter: Fajar
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top