TOBA — Satuan Reserse Narkoba Polres Toba membekuk dua pria yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari (16/5/2026) setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan di tepi jalan Desa Aek Bolon Jae.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 243 butir pil ekstasi. Sebanyak 156 butir bermerek Batman, sementara 85 butir lainnya bergambar Superman. Barang bukti itu dikemas dalam plastik assoy dan disembunyikan di kandang babi milik salah satu tersangka.
Petugas lebih dulu mengamankan HK (34) di lokasi terpisah. Dari interogasi singkat, polisi mendapat petunjuk soal keberadaan bandar utama berinisial HJS alias Adek (38).
“Barang bukti ditemukan disimpan di kandang babi milik pelaku dan dibungkus menggunakan plastik assoy,” ujar Plt Kasi Humas Polres Toba, Khairudin Sukri Yanto, dalam keterangan resmi, Sabtu (16/5/2026).
HJS tidak berada di rumah saat polisi datang pertama kali. Tim Satres Narkoba melakukan pencarian dan menemukan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Aek Bolon Jae sekitar pukul 05.30 WIB.
Selain ratusan pil ekstasi, polisi menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait Undang-Undang Narkotika.