MEDAN — Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Sumatera Utara dan kepala cabang dinas pendidikan wilayah I hingga XIV. Cakupan PJJ meliputi PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB sederajat. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari potensi dampak kabut asap.
Platform Digital dan Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci PJJ
Selama PJJ berlangsung, murid diminta mengikuti pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan masing-masing sekolah. Sekolah juga diminta melibatkan orang tua atau wali murid untuk mengawasi kegiatan belajar anak.
Pengawasan itu mencakup memastikan murid tetap berada di rumah selama jam pembelajaran serta membatasi aktivitas di luar rumah. Guru diwajibkan memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional tanpa memberatkan peserta didik.
Guru dan Tenaga Kependidikan Bekerja dari Rumah
Untuk pendidik dan tenaga kependidikan, mekanisme kehadiran dilaksanakan melalui sistem bekerja dari rumah atau Work From Home. Kepala satuan pendidikan diminta memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing serta kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
Pelaporan berjenjang ini memungkinkan Disdik Sumut memantau pelaksanaan di lapangan selama sepekan masa PJJ berlangsung.
Kualitas Udara Jadi Dasar Evaluasi dan Kemungkinan Perpanjangan
Dinas Pendidikan Sumut menyatakan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ maupun dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan disampaikan kemudian.
Seluruh satuan pendidikan di Sumatera Utara diminta mematuhi ketentuan yang ditetapkan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap.