Pencarian

LLDIKTI Wilayah 1 Sumut Terbitkan Rekomendasi Pindah Kampus UDA ke Metrolink dan Gajah Mada Medan

Kamis, 15 Oktober 2026 • 12:31:31 WIB
LLDIKTI Wilayah 1 Sumut Terbitkan Rekomendasi Pindah Kampus UDA ke Metrolink dan Gajah Mada Medan
LLDIKTI Wilayah 1 Sumut menerbitkan rekomendasi perpindahan Kampus UDA ke Metrolink dan Gajah Mada Medan.

MEDAN — Rekomendasi itu menetapkan Kampus Strata-1 (S1) UDA pindah ke Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Komplek Metrolink Trade Center Blok H No 5, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Sementara Kampus Pascasarjana (Magister) UDA diarahkan ke Jalan Gajah Mada No 18 M, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Kedua alamat baru itu berada di Kota Medan.

Surat rekomendasi diteken Kepala LLDIKTI Wilayah 1 Sumut, Prof Saiful Anwar Matondang, dengan tanda tangan digital berbarcode. Penerbitannya mengacu pada surat Ketua YPDA Nomor 077/A/YPDA/X/2026 tanggal 6 Oktober 2026 perihal pokok surat yang dimaksud.

Apa Dasar Hukum Perpindahan Kampus UDA?

LLDIKTI Wilayah 1 Sumut mendasarkan rekomendasi pada Permendikbud RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Pasal 17 regulasi itu menjadi rujukan khusus, disertai hasil visitasi alamat kampus baru dan telaah berkas yang dilampirkan YPDA.

Humas LLDIKTI Wilayah 1 Sumut, Armiadi, enggan merinci alasan di balik penerbitan surat tersebut. Ia meminta wartawan memeriksa sendiri tanda tangan digital pada dokumen itu.

"Silakan dicek QR code tandatangannya bang," jawabnya melalui pesan daring.

Soal alasan penerbitan, Armiadi menyebut penjelasan sudah tercantum dalam isi surat. Ia tidak menambahkan keterangan lain.

Desakan Eksekusi Lahan oleh Ahli Waris TD Pardede

Rekomendasi perpindahan kampus UDA muncul di tengah desakan ahli waris almarhum TD Pardede untuk mengeksekusi tanah dan bangunan kampus di Jalan D.R. T.D Pardede No 21, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah. Ahli waris telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan.

Cucu almarhum TD Pardede, Herna Pardede, menyatakan eksekusi berlandaskan putusan berkekuatan hukum tetap. Ia merinci tiga tingkat putusan yang mengikat para pihak.

"Atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) inilah makanya ahli waris bakal eksekusi tanah dan bangunan UDA," katanya.

YPDA Menyatakan Siap Pindah

Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban, sebelumnya menyatakan pihaknya bersedia pindah bila ahli waris TD Pardede mengeksekusi lahan yang kini dipakai kampus. Ia juga menyebut tidak akan melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut.

Dua lokasi baru kampus UDA telah melewati visitasi LLDIKTI. Komplek Metrolink Trade Center di Medan Johor akan menampung kegiatan akademik S1, sedangkan Jalan Gajah Mada di Medan Petisah disiapkan untuk program magister.

Belum ada keterangan resmi dari YPDA maupun UDA soal jadwal pasti perpindahan. Kepastian eksekusi lahan kampus lama masih menunggu langkah lanjutan dari Pengadilan Negeri Medan.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumutpos.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks