Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana mengubah pengelolaan 146 aset olahraga, termasuk Stadion Utama Sumatera Utara dan Sport Centre Sumut, menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) agar tidak lagi bergantung penuh pada APBD. Langkah ini ditargetkan rampung tahun ini dan mulai beroperasi tahun depan untuk menopang pendapatan asli daerah.
MEDAN — Ratusan aset olahraga milik Pemprov Sumatera Utara selama ini lebih banyak menjadi beban ketimbang sumber pendapatan. Setiap tahun, anggaran daerah harus digelontorkan untuk biaya pemeliharaan puluhan venue yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, tanpa ada pemasukan balik yang signifikan.
Kondisi itu mendorong Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut mempercepat pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lewat badan ini, pengelolaan aset seperti Stadion Utama Sumatera Utara, Stadion Madya Atletik, hingga kolam renang akan diubah total menjadi unit usaha yang menghasilkan.
Potensi Pendapatan dari Hak Siar hingga Penginapan
Kepala Dispora Sumut, Mahfullah Daulay, menyebut potensi ekonomi dari aset-aset tersebut sangat besar. Ia mencontohkan sejumlah lini bisnis yang bisa langsung dieksekusi, mulai dari hak siar pertandingan, retribusi parkir, hingga pengelolaan fasilitas penginapan di kompleks olahraga.
"Selama ini, kami belum memiliki payung hukum yang memungkinkan pengelolaan pendapatan dari berbagai aset itu secara optimal," kata Mahfullah dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis.
Padahal, menurut dia, potensinya sangat besar, seperti Stadion Utama Sumatera Utara, Stadion Madya Atletik, Sport Centre Sumut, gedung olahraga, lapangan futsal, kolam renang, dan berbagai aset lainnya.
Mengurangi Beban APBD untuk Pemeliharaan
Pembentukan BLUD ini dinilai menjadi solusi atas ketergantungan venue olahraga terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setiap tahunnya. Nantinya, dana hasil pengelolaan mandiri akan diputar kembali untuk biaya perawatan fasilitas.
"Pendapatan yang kita peroleh nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan aset-aset kita. Jadi venue-venue yang kita miliki lebih mandiri, tidak bergantung APBD lagi. Kalau surplus, kita salurkan jadi PAD (pendapatan asli daerah)," papar Mahfullah.
Saat ini Dispora Sumut tengah merampungkan tujuh rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum pembentukan dan pengoperasian BLUD tersebut.
"Sekarang sedang berproses. Mudah-mudahan tahun ini selesai, dan tahun depan kita luncurkan. Barulah kita bisa eksekusi model bisnis yang kita rencanakan, seperti hak siar, parkir, penginapan, dan lainnya," kata Mahfullah yang akrab disapa Ipung itu.
Fleksibilitas Anggaran untuk Pembinaan Atlet
Rencana ini mendapat sambutan positif dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut. Ketua KONI Sumut, Hatunggal Siregar, menilai keberadaan BLUD akan memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan dana pembinaan atlet maupun penyelenggaraan event.
Hatunggal mencontohkan, sering kali penyelenggaraan pekan olahraga provinsi (Porprov) harus menunggu perubahan APBD (P-APBD) untuk bisa mencairkan anggaran. Dengan skema BLUD, proses itu bisa lebih cepat karena tidak terikat siklus birokrasi anggaran daerah.
"Kalau sekarang kita perlu memperhitungkan APBD, misalnya Porprov tahun ini harus kita selenggarakan di November. Karena menunggu P-APBD, begitu juga pembinaan atlet. Kalau ada BLUD, bisa segera anggaran disalurkan," kata Hatunggal.