SUMATERA UTARA — Kementerian Sosial (Kemensos) membuka dua kanal resmi untuk verifikasi kelayakan penerima bansos. Warga dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Proses ini penting dilakukan sebelum mengajukan protes atau usulan baru, mengingat status desil dalam DTKS bersifat dinamis dan diperbarui secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Syarat Utama dan Proses Verifikasi Data
Kelayakan calon penerima ditentukan oleh posisi desil dalam DTKS. Kemensos menggolongkan desil 1 hingga 4 sebagai kelompok 40 persen terbawah yang berhak menerima PKH dan Sembako. Adapun desil 5 dialokasikan khusus untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Jika data desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil, ada tiga jalur pembaruan yang bisa ditempuh. Pertama, mendatangi operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan. Kedua, melapor ke operator SIKS-NG di dinas sosial kabupaten/kota. Ketiga, melalui fitur usulan di Aplikasi Cek Bansos.
Untuk jalur pertama dan kedua, warga akan diminta mengisi 39 pertanyaan verifikasi. Selanjutnya, pendamping sosial setempat akan melakukan survei lapangan.
Alur Pengajuan Usulan Lewat Aplikasi
Pengguna aplikasi yang sudah mendaftar akun dan login bisa langsung mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang masuk kelompok desil bawah. Langkahnya dimulai dengan menekan menu "Usulan", lalu memilih "Tambah Usulan" dan mengisi formulir berisi 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK.
Setelah data dimasukkan, sistem akan memproses kelayakan NIK secara otomatis. Jika NIK terdeteksi berada di desil 6 hingga 10, aplikasi akan memunculkan notifikasi untuk memperbarui data melalui desa atau dinas sosial. Sebaliknya, jika memenuhi syarat, pengguna akan diarahkan memilih jenis bansos yang diinginkan—Sembako, PKH, atau PBI-JKN—hingga muncul notifikasi bahwa pengusulan berhasil.
Fitur Sanggahan dan Perbedaan dengan Jalur Konvensional
Aplikasi Cek Bansos juga menyediakan fitur sanggahan bagi warga yang merasa berhak tetapi tidak terdaftar. Fitur ini menjadi pembeda utama dengan jalur manual karena prosesnya lebih cepat dan tidak memerlukan pertemuan fisik dengan petugas. Namun, perlu dicatat bahwa pengusulan melalui aplikasi tidak menjamin langsung disetujui; hasil akhir tetap menunggu verifikasi lapangan dan keputusan dinas sosial setempat.
Bagi warga yang tidak memiliki gawai atau kesulitan mengakses internet, jalur konvensional melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan tetap menjadi opsi paling mudah. Prosesnya memang lebih panjang karena melibatkan survei pendamping sosial. Namun, jalur ini dianggap lebih akurat karena data ekonomi diverifikasi langsung di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa status desil bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan data BPS. Karena itu, warga yang tahun lalu tidak menerima bansos berpeluang masuk daftar penerima di tahap berikutnya jika kondisi ekonominya memburuk dan datanya diperbarui tepat waktu.