SUMATERA UTARA — Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) untuk tahun anggaran 2021-2023. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Empat Tersangka dan Modus Dugaan Korupsi
Keempat tersangka terdiri atas pejabat bank bjb dan pihak swasta. Mereka diduga mengatur pemenang lelang dan memanipulasi kontrak pengadaan jasa periklanan.
Modus yang digunakan adalah rekayasa dalam proses tender. Para tersangka diduga mengondisikan pemenang lelang dengan imbalan tertentu, sehingga anggaran promosi bank bjb tidak digunakan secara efisien.
Kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. KPK masih mendalami perhitungan bersama auditor independen.
Kronologi Penahanan dan Dasar Hukum
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan memeriksa puluhan saksi. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Plt. Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya, Selasa (15/4).
Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat bank bjb di Bandung dan beberapa kantor biro iklan di Jakarta. Dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Respons bank bjb dan Langkah Korporasi
Manajemen bank bjb menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Pihak bank menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi dan akan melakukan audit internal atas seluruh proses pengadaan.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti temuan ini dan memperbaiki tata kelola perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang," demikian pernyataan resmi Corporate Secretary bank bjb.
Kasus ini menjadi pengingat bagi BUMN dan BUMD untuk memperketat pengawasan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya anggaran promosi yang rawan diselewengkan.
Nasib Hukum Para Tersangka
KPK belum merinci peran masing-masing tersangka dan total kerugian negara yang pasti. Penyidik memiliki waktu 60 hari untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan.
Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar. KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain jika ditemukan bukti keterlibatan yang cukup.