SUMATERA UTARA — Apple kembali berurusan dengan hukum terkait keamanan App Store. Kali ini, tiga pengguna menggugat raksasa teknologi tersebut karena merasa dirugikan oleh aplikasi dompet kripto palsu yang tersedia di toko aplikasi resmi milik Apple.
Menurut gugatan yang dilansir TechCrunch, para korban mengaku kehilangan total lebih dari 1,8 juta dolar AS (sekitar Rp 28,8 miliar) setelah mengunduh aplikasi Sparrow Wallet palsu. Padahal, pengembang asli Sparrow Bitcoin Wallet, Craig Raw, sebelumnya sudah mengkritik Apple karena membiarkan aplikasi tiruan tetap berada di App Store.
Kerugian Mencapai Ratusan Ribu Dolar per Orang
Gugatan tersebut menyebutkan tiga nama penggugat dengan jumlah kerugian yang bervariasi. James Ramirez kehilangan sekitar 875.000 dolar AS, Christopher Ellis merugi 840.000 dolar AS, dan Jalen Delgado kehilangan sekitar 120.000 dolar AS.
Para penggugat mengaku tertipu karena mengira aplikasi Sparrow Wallet yang mereka unduh adalah versi resmi. Padahal, dompet Bitcoin Sparrow asli tidak tersedia untuk perangkat iOS. Mereka kemudian mentransfer Bitcoin ke aplikasi palsu tersebut dan kehilangan aset kripto dalam jumlah besar.
Apple Digugat Gara-gara Janji Keamanan yang Dianggap Gagal
Inti gugatan ini menyerang argumen kompetitif yang selama ini digunakan Apple: bahwa kontrol ketat terhadap App Store membuat platform mereka lebih aman dibandingkan pesaing. Apple kerap menggunakan klaim ini untuk menolak regulasi yang mendorong pembukaan ekosistem aplikasi, termasuk toko aplikasi pihak ketiga dan sideloading.
Dalam dokumen gugatan, pengacara para korban menyebut Apple telah menjalankan kampanye pemasaran yang memposisikan produk dan layanan mereka sebagai yang paling aman dan terpercaya di industri teknologi. "Dengan mempertahankan kendali eksklusif atas aplikasi apa yang diizinkan di perangkat Apple, perusahaan telah menyusun platformnya untuk memastikan konsumen bergantung sepenuhnya pada janji keamanan dan keandalannya," bunyi gugatan tersebut.
Respons Apple: Aplikasi Peniru Melanggar Pedoman
Menanggapi gugatan ini, Apple menolak berkomentar secara spesifik. Namun, perusahaan tersebut menyatakan kepada TechCrunch bahwa aplikasi yang meniru identitas aplikasi lain merupakan pelanggaran pedoman App Store dan mereka akan mengambil tindakan tegas untuk menghapusnya.
Apple juga mengklaim bahwa saat ini tidak ada lagi aplikasi tiruan Sparrow Wallet di App Store. Sebagai bukti komitmen keamanan, perusahaan merujuk pada analisis terbaru ekosistem mereka yang menunjukkan bahwa pada 2025, Apple telah menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi yang menyalin aplikasi lain, bersifat spam, atau menyesatkan pengguna.
Apa yang Diminta Penggugat?
Ketiga penggugat meminta pengadilan untuk menggelar sidang dengan juri. Mereka menuntut ganti rugi atas uang yang hilang serta kerugian lainnya. Selain itu, mereka juga mendesak Apple untuk memberikan peringatan dan pengungkapan risiko yang jelas kepada pengguna App Store.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun App Store memiliki proses review, pengguna tetap perlu waspada. Untuk keamanan aset kripto, sebaiknya selalu verifikasi aplikasi langsung dari situs resmi pengembang sebelum mengunduh, terutama untuk aplikasi yang berkaitan dengan uang.