SUMATERA UTARA — Said Iqbal mengungkapkan tugas utamanya adalah memberikan masukan, analisis kebijakan, serta evaluasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya mencakup persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.
“Saya akan berkoordinasi dengan para menteri. Jika ada yang tidak bekerja dengan baik, tentu bisa dilaporkan kepada Presiden. Kalau tidak bisa bekerja, ya lebih baik mundur saja. Tetapi saya yakin para menteri saat ini bekerja dengan baik,” ujar Said Iqbal dalam pernyataannya, seperti dikutip VIVA, baru-baru ini.
Mekanisme Koordinasi dan Pelaporan ke Istana
Dalam menjalankan perannya, Said Iqbal akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan. Ia memastikan setiap program dan kebijakan berjalan efektif demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Ia menjelaskan mekanisme pelaporan akan disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara. “Saya akan memberikan laporan langsung kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” katanya.
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Acuan Kebijakan
Said Iqbal menyebut arah kebijakan Presiden Prabowo adalah menghidupkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945. Prinsipnya, kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
“Pada intinya, Presiden berorientasi menghidupkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana segala bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Buruh menjadi bagian penting dari rakyat,” ujarnya.
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Harus Merata
Penasihat Khusus Presiden itu mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintah yang mencapai 8 persen secara bertahap. Namun, ia menekankan pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pemerataan kesejahteraan dan kesempatan bagi seluruh masyarakat.
Said Iqbal menegaskan komitmennya memastikan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dapat berjalan sesuai harapan. Ia akan menjalankan tugas memberikan laporan, masukan, dan analisis kebijakan secara berkelanjutan.