SUMATERA UTARA — Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik mark up harga dalam pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan tiga tersangka baru di Gedung Jampidsus, Jakarta, Rabu.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS). Mereka diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Mark Up di Berbagai Item Pengadaan
Modus mark up ini menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara. Kejagung mencatat sejumlah item pengadaan yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Pertama, pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp1,035 triliun. Uang itu telah dibayarkan ke PT YAT, namun vendor tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up. Ketiga, pengadaan 31.994 unit tablet yang juga tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up. Keempat, pengadaan 5.400 unit televisi dengan temuan serupa.
"Mark up harga ini tidak mendukung operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026," tegas Syarief.