SUMATERA UTARA — PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah membayar klaim senilai Rp33,76 triliun sejak Oktober 2020 hingga September 2026. Angka itu menegaskan posisi IFG Life sebagai pengelola kewajiban pemegang polis eks perusahaan asuransi bermasalah yang diambil alih pemerintah.
Direktur Keuangan IFG Life Ryan Diastana Firman menyebut pembayaran klaim tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perseroan kepada pemegang polis. IFG Life merupakan anggota Indonesia Financial Group (IFG), holding asuransi dan penjaminan milik negara.
Perjalanan enam tahun IFG Life dinilai menjadi momentum untuk memperkuat layanan perlindungan. Perseroan menargetkan kualitas layanan yang lebih baik, perluasan akses lewat kemitraan strategis, serta inovasi yang memudahkan masyarakat menjangkau layanan asuransi.
IFG Life berdiri sebagai bagian dari skema penyelamatan pemerintah atas sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang mengalami gagal bayar, antara lain eks Jiwasraya dan eks Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Karena itu, pembayaran klaim menjadi indikator utama kinerja perseroan.
Nominal Rp33,76 triliun yang terealisasi hingga September 2026 mencerminkan porsi besar kewajiban yang sudah diselesaikan. Angka itu dihitung sejak Oktober 2020, periode awal operasional IFG Life menangani polis-polis hasil pengalihan.
Ryan menegaskan komitmen perseroan untuk melanjutkan pembayaran kepada pemegang polis yang haknya belum tuntas. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi perseroan.
Untuk memperluas jangkauan perlindungan, IFG Life membangun kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, terutama perbankan. Jaringan dan layanan mitra tersebut dipakai sebagai jalur distribusi produk asuransi jiwa kepada nasabah.
Model bancassurance memungkinkan perseroan menjangkau masyarakat yang belum memiliki polis asuransi jiwa, tanpa harus membangun jaringan pemasaran sendiri dari nol. Lewat cara ini, biaya akuisisi nasabah bisa ditekan sekaligus mempercepat penetrasi pasar.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong literasi dan inklusi asuransi di dalam negeri. Tingkat penetrasi asuransi jiwa Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Bagi pemegang polis eks perusahaan bermasalah, kecepatan realisasi pembayaran klaim tetap menjadi perhatian utama. IFG Life belum membeberkan sisa kewajiban yang belum dibayar maupun jadwal penyelesaiannya dalam keterangan tersebut.
Dari sisi keuangan, kemampuan perseroan membayar klaim dalam jumlah besar bergantung pada kecukupan aset dan hasil investasi. IFG Life tidak merinci rasio solvabilitas maupun komposisi portofolio investasinya dalam keterangan itu.
Pembayaran Rp33,76 triliun menempatkan IFG Life sebagai salah satu penanggung beban terbesar dalam sejarah penyelamatan industri asuransi jiwa nasional. Penyelesaian kewajiban itu menjadi tolok ukur keberhasilan skema penyehatan yang dijalankan pemerintah melalui IFG.