Timah Kantongi Kredit Talangan Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Penulis: Fajar  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:20:31 WIB
Penandatanganan perjanjian kredit talangan DHE SDA antara PT Timah dan Bank Mandiri dengan limit maksimal Rp4 triliun.

SUMATERA UTARA — PT Timah (Persero) Tbk menandatangani perjanjian fasilitas kredit talangan Dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 20 Oktober 2026, dengan limit maksimal Rp4 triliun. Fasilitas ini memberi ruang modal kerja bagi emiten tambang timah pelat merah itu sembari memenuhi kewajiban penempatan dana ekspor sesuai aturan regulator. Bagi investor, kepastian pendanaan ini mengurangi tekanan likuiditas jangka pendek perseroan.

Paragraf pembuka: Perjanjian kredit talangan DHE SDA antara Timah dan Bank Mandiri diteken pada 20 Oktober 2026. Division Head of Corporate Secretary TINS Ruddy Nursalam menyampaikan bahwa fasilitas tersebut dapat dipakai untuk keperluan umum perusahaan, termasuk kebutuhan modal kerja perseroan serta modal kerja yang berkaitan dengan kewajiban penempatan dana DHE SDA sesuai ketentuan regulator yang berlaku.

Skema dan Batas Waktu Fasilitas

Limit fasilitas ditetapkan maksimal Rp4 triliun. Karakternya revolving untuk limit fasilitas, namun non-revolving untuk setiap penarikan kredit. Jangka waktu fasilitas berlangsung 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.

Untuk setiap penarikan, tenor disesuaikan dengan sisa jangka waktu instrumen penempatan DHE SDA. Batasannya minimal tiga bulan dan maksimal 12 bulan, atau mengikuti ketentuan regulator yang berlaku.

"Fasilitas ini bersifat revolving untuk limit fasilitas dan non-revolving untuk setiap penarikan kredit, dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit," ujar Ruddy dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/10/2026).

Mengapa Timah Butuh Kredit Talangan

Kewajiban menempatkan dana hasil ekspor di dalam negeri membuat arus kas perusahaan tambang harus disiplin. Dana yang seharusnya masuk ke kas perseroan sebagian harus ditempatkan pada instrumen tertentu sesuai aturan DHE SDA. Di titik inilah kredit talangan berperan: menambal kebutuhan operasional harian tanpa mengganggu kewajiban penempatan.

Bagi Timah, modal kerja menjadi krusial karena kegiatan penambangan dan pengolahan bijih timah berjalan terus, sementara siklus penerimaan dari pembeli ekspor tidak selalu secepat pengeluaran operasional. Fasilitas dari Bank Mandiri memberi bantalan agar aktivitas produksi tidak tersendat.

Dampak ke Investor dan Sektor Timah

Kepastian pendanaan jangka pendek biasanya diapresiasi pasar karena menurunkan risiko gagal bayar dan menjaga kelancaran operasi. Namun perlu dicatat, fasilitas ini adalah utang berbunga yang akan masuk ke struktur liabilitas perseroan. Besaran bunga tidak diungkap dalam keterbukaan informasi tersebut.

Yang juga layak dicermati, skema revolving memungkinkan Timah menarik dan melunasi dana berulang kali dalam 12 bulan. Fleksibilitas itu cocok untuk perusahaan dengan arus kas musiman, tetapi tetap menuntut manajemen disiplin mengelola tenor agar tidak menumpuk kewajiban saat jatuh tempo.

Langkah Timah menggandeng Bank Mandiri sejalan dengan peran bank pelat merah sebagai penopang likuiditas BUMN sektor komoditas. Bagi Bank Mandiri, penyaluran kredit ke emiten tambang menambah portofolio segmen korporasi, dengan jaminan berupa hak tagih atas dana DHE SDA yang ditempatkan.

Penutup: Fasilitas Rp4 triliun ini bukan suntikan modal, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan. Nilainya akan terasa pada kemampuan Timah menjaga roda produksi tetap berjalan di tengah kewajiban penempatan dana ekspor, sambil menunggu harga timah dan permintaan pasar global memberi ruang margin lebih lega.

Reporter: Fajar
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top