PANYABUNGAN — Kabupaten Mandailing Natal tidak lagi mengandalkan pendataan manual untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui SiBUNGO, seluruh data objek pajak kini terintegrasi dengan teknologi geospasial, sehingga identifikasi lokasi tanah dan bangunan menjadi lebih presisi dibanding metode sebelumnya.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution menegaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong pemerintah pusat. Ia menyebut digitalisasi adalah kebutuhan mendesak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus menjawab persoalan kebocoran penerimaan.
Kepala Bapenda Madina Ahamad Yasir Lubis menjelaskan, sistem ini dikembangkan karena data objek PBB-P2 selama ini kerap tidak akurat dan tidak terintegrasi. Dengan SiBUNGO, pemutakhiran data bisa dilakukan lebih cepat dan monitoring penerimaan berjalan secara real time.
“Sistem ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor: 970/0528/K/2026 tanggal 12 Juni 2026,” ujarnya dalam laporan resmi yang dibacakan di hadapan pimpinan daerah.
Bupati Saipullah menambahkan, sistem ini bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen reformasi pengelolaan pendapatan.
“Pada hari ini kami meluncurkan SiBUNGO MADINA sebagai wujud komitmen mereformasi pengelolaan pendapatan daerah,” kata Bupati.
Peluncuran sistem ini diharapkan mengubah cara warga Madina berinteraksi dengan layanan pajak daerah. Berikut manfaat utama yang ditawarkan SiBUNGO:
Bupati meminta Bapenda Madina terus menyempurnakan sistem dan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Ia berharap peluncuran ini menjadi momentum meningkatkan indeks ETPD dan memperkuat fondasi fiskal Kabupaten Mandailing Natal.
Langkah ini sekaligus menempatkan Madina sejajar dengan daerah lain di Sumatera Utara yang lebih dulu mengadopsi sistem pajak berbasis digital. Ke depan, akurasi data geospasial diharapkan mampu memperluas basis wajib pajak tanpa perlu menaikkan tarif.