KARO — PT Pariban Sibayak Jilena memegang izin mengelola sarana dan prasarana penunjang wisata alam di kawasan pendakian Gunung Sibayak, Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka. Izin itu diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui sistem OSS berbasis risiko dengan masa berlaku hingga 35 tahun.
Izin tersebut, berdasarkan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA), membatasi ruang lingkup pengusahaan hanya pada penyediaan fasilitas penunjang. Sementara itu, kawasan Tahura tetap merupakan kawasan konservasi di bawah kewenangan pemerintah melalui UPT Tahura pada Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara.
Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan remaja di kawasan pendakian tersebut. Sejauh ini, polisi telah menetapkan tersangka berinisial RS yang belakangan diketahui merupakan Sekretaris HIPMI Kabupaten Karo.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan dugaan keterlibatan manajemen PT Pariban Sibayak Jilena dalam perkara tersebut. Namun, kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai batas tanggung jawab pengelola wisata.
Dari data administrasi yang dihimpun, aspek pengamanan dan penegakan hukum di kawasan Tahura menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, pengelola wisata tidak memiliki otoritas dalam hal keamanan dan penegakan hukum di lapangan.
ANTARA masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala UPT Tahura Karo, Faisal Simangunsong, terkait pelaksanaan izin dan kewenangan pengelolaan di lapangan. Permintaan konfirmasi secara tertulis pada Rabu (15/7/2026) belum mendapat tanggapan.
Faisal hanya menjawab bahwa dirinya sedang melakukan tracking data spasial di Gunung Meriah. "Untuk sementara saya belum bisa komentar, karena saya belum tahu kronologinya. Saya gak bisa komentar di chat karena ada pengalaman buruk, chat saya diplintir. Mohon dimengerti," jawabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Heri Marpaung, hanya merespons dengan emotikon dan kalimat "Sabar Ya.." saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp.
Dalam penelusuran data administrasi perizinan, tercatat nama Ardian Surbakti sebagai Komisaris PT Pariban Sibayak Jilena. Ardian saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirtanadi serta Ketua HIPMI Kabupaten Karo.
Kepolisian masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Polisi mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi kejadian sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.