Kuasa Hukum Eks Kadisdik Langkat Minta Keterangan Saksi Baron Dibuktikan, Sebut Berpotensi Timbulkan Pidana Baru

Penulis: Sutomo  •  Senin, 13 Juli 2026 | 17:44:01 WIB
Kuasa hukum eks Kadisdik Langkat mendesak jaksa menelusuri jejak digital terkait pengakuan saksi Baron.

MEDAN — Kuasa hukum mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mendesak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat untuk menelusuri jejak digital dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard). Hal ini menyusul pengakuan saksi Bahrun Walidin alias Baron yang mengaku menyerahkan uang hingga Rp2,5 miliar kepada Saiful Abdi atas perintah terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

"Kalau memang benar ada perintah itu, seharusnya jejak digital seperti percakapan atau chat juga ditelusuri sebagai bagian dari pembuktian," kata Jonson di Medan, Senin (13/7).

Jonson meragukan keterangan Baron karena telah dibantah oleh terdakwa Budi Pranoto Seputra dan saksi Fatimah. Ia menilai pengakuan sepihak tanpa bukti digital justru bisa menjerat saksi dalam pidana baru, seperti sumpah palsu atau keterangan palsu di sidang.

Mengapa Kuasa Hukum Minta Saksi Kunci Dihadirkan Kembali?

Selain soal jejak digital, tim kuasa hukum Saiful Abdi juga akan meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan kembali sejumlah saksi yang sebelumnya menerangkan bahwa pengadaan smartboard merupakan program mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Permintaan ini diajukan karena Jonson menilai keterangan Faisal Hasrimy di persidangan berbeda dengan kesaksian beberapa saksi sebelumnya, yakni Fajar, Amril, dan Robert. "Kami akan berusaha meminta majelis hakim memerintahkan JPU memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya menerangkan bahwa smartboard merupakan program Faisal Hasrimy," ujarnya.

Langkah Hukum: Surat Langsung ke Kejaksaan Agung

Jonson menambahkan, pihaknya telah menyiapkan surat resmi untuk menindaklanjuti perkembangan perkara ini. Namun, ia mengaku kurang yakin dengan penanganan di Kejaksaan Negeri Langkat sehingga akan menyampaikan surat tersebut langsung ke Kejaksaan Agung.

"Kami memang sudah mempersiapkan surat untuk menindaklanjuti perkara tersebut, tapi kami kurang yakin dengan Kejaksaan Negeri Langkat. Kami mau menyurati langsung Kejaksaan Agung," tegasnya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang selanjutnya masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Reporter: Sutomo
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top