UINSU Medan Teken Kerja Sama Nasional dengan Kemenag, PERADI, dan UI, Buka Akses Profesi Advokat bagi 111 PTKI

Penulis: Fajar  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 18:58:01 WIB
UINSU Medan resmi menjalin kerja sama nasional dengan Kemenag, PERADI, dan UI untuk membuka akses profesi advokat bagi mahasiswa PTKI.

MEDAN — UINSU Medan menjadi salah satu dari 111 kampus keagamaan Islam yang menandatangani nota kesepahaman strategis di bidang hukum. Kerja sama ini diinisiasi oleh Kemenag, PERADI Profesional, dan Universitas Indonesia dalam Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan di Hotel Borobudur, Jakarta, pekan lalu.

Mengapa Kerja Sama Ini Penting bagi Mahasiswa Hukum?

Melalui perjanjian ini, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UINSU kini memiliki jalur resmi untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Sebelumnya, akses menuju profesi advokat bagi lulusan PTKI relatif terbatas dibandingkan fakultas hukum universitas umum.

Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir langsung dalam acara tersebut menyebut kolaborasi ini sebagai terobosan. "Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia," ujarnya dalam sambutan.

Arahan Khusus Menag: Fokus pada Hukum Keluarga dan Perlindungan Anak

Menag secara spesifik meminta fakultas syariah memperkuat kajian di bidang hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, dan bantuan hukum. Isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga perlindungan perempuan dan anak juga harus menjadi prioritas riset dan pengabdian masyarakat.

"Fakultas Syariah harus mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak," tegas Nasaruddin Umar. Ia juga mendorong perluasan kolaborasi dengan pengadilan, LBH, dan pemerintah daerah melalui klinik hukum serta magang profesi.

Komitmen UINSU: Bukan Sekadar Tanda Tangan di Atas Kertas

Rektor UINSU Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyambut antusias kerja sama ini. Ia menyebutnya sebagai momentum emas untuk mencetak lulusan berkarakter Smart Islamic University dengan paradigma Wahdatul ‘Ulum atau integrasi ilmu.

"UIN Sumatera Utara sangat mengapresiasi dan siap mengawal penuh terobosan luar biasa dari Kementerian Agama, PERADI Profesional, dan Universitas Indonesia. Bagi kami, kerja sama ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan komitmen nyata untuk melahirkan advokat muslim yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Wahdatul ‘Ulum," tegas Prof. Nurhayati.

Rektor menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengakselerasi program PKPA, mengoptimalkan klinik hukum, dan memperluas magang profesi mahasiswa. "Kami ingin memastikan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UINSU hadir sebagai pemberi solusi hukum yang berkeadilan, pembela kaum yang lemah, sekaligus pelindung hak-hak perempuan dan anak," ujarnya.

111 PTKI, 111 Simpul Harapan Penegakan Hukum

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyebut keterlibatan 111 perguruan tinggi sebagai langkah strategis. "Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak. 111 perguruan tinggi ini akan menciptakan 111 ruang dalam menumbuhkan karakter dan 111 simpul harapan bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.

Rektor UI Heri Hermansyah menambahkan bahwa kolaborasi ini menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika dan integritas. "Ini adalah upaya melahirkan SDM yang siap kerja dan memiliki ketahanan moral," pungkasnya.

Dengan bergabungnya UINSU dalam ekosistem ini, lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di Sumatera Utara kini memiliki peluang setara untuk menekuni profesi advokat tanpa harus keluar dari nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri kampus.

Reporter: Fajar
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top