MEDAN — Sebuah bangunan eks kantor sidang di Parongil, Kabupaten Dairi, yang selama ini mungkin terbengkalai, kini bersolek menjadi ruang kelas. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tersebut telah melewati seluruh prosedur hukum yang ketat.
"Pemanfaatan BMN tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan dari sekretariat jenderal serta pengelola barang," ujar Ignatius di Medan, Sumut, Senin.
Keputusan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan yang memadai di kawasan pedesaan. Ignatius menjelaskan, pihaknya selalu mendukung optimalisasi BMN selama sesuai regulasi, terutama jika diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan yang berdampak positif bagi masyarakat.
"Kegiatan itu merupakan wujud komitmen dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung keberlangsungan layanan pendidikan di Parongil," katanya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Sewa Barang Milik Negara berupa bangunan dengan Lembaga Pendidikan TK Grace Parongil. Perjanjian ini menjadi landasan hukum yang memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara tertib dan akuntabel.
Ignatius berharap kerja sama ini dijalankan dengan penuh komitmen. Dengan begitu, pemanfaatan bangunan eks sidang di Parongil dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat setempat.
Kepala Sekolah TK Grace Parongil, Marihot Silaen, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kerja sama ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam menyediakan sarana pendidikan yang layak bagi anak-anak di Parongil.
"Ini mendukung kelangsungan proses belajar mengajar," ujar Marihot.