JAKARTA — Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa aliran dana Rp3,5 miliar tersebut tidak hanya menyasar jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, tetapi juga merambah ke posisi strategis di tingkat kecamatan. “Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026 yang menyasar tiga lokasi sekaligus, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam operasi senyap itu, penyidik mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025-2026. Ondim diduga menerima uang suap dari Yaqub sebesar Rp800 juta dari total kesepakatan mencapai Rp1,117 miliar.
Uang senilai Rp800 juta yang sudah diterima Ondim merupakan imbalan atas kemenangan Yaqub dalam memenangkan tender proyek. Total ada 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat selama tahun 2025 yang dimenangkan oleh Yaqub, ditambah lima proyek lainnya dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat,” tegas Taufik. Praktik jual beli jabatan ini dinilai mencederai profesionalitas ASN dan menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai berprestasi yang layak menduduki posisi tanpa harus membayar.
KPK menyoroti dampak sistemik dari praktik ini, terutama di sektor pendidikan. Pengangkatan kepala sekolah berdasarkan kemampuan finansial, bukan kompetensi, berpotensi menurunkan mutu pengajaran di tingkat SD dan SMP di Langkat. Anak-anak didik menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak mendapatkan pemimpin sekolah yang mumpuni.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. KPK terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemkab Langkat. Ondim dan Yaqub saat ini berstatus tersangka dan terancam pasal suap serta gratifikasi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.