Rugi Negara Rp 2,19 Triliun dari Jual Beli BBM, Pengamat Desak Reformasi Tata Kelola di Pertamina

Penulis: Saiful  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48:01 WIB
Pengungkapan kerugian Rp 2,19 triliun pada jual beli BBM di Sumatera Utara menjadi perhatian serius.

SUMATERA UTARA — Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menilai pengungkapan kasus ini sebagai sinyal keras bahwa negara tidak lagi mentoleransi penyimpangan di sektor energi. “Ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata keberanian Pemerintahan Prabowo dan profesionalisme Kortas Tipikor Polri,” ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Energi dan Infrastruktur (PUSKEPI) itu, Selasa (30/6).

Modus: Dari SKBDN ke Uang Muka 25 Persen

Kerja sama jual beli High Speed Diesel (HSD) awalnya menggunakan skema aman berupa Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, skema itu kemudian diubah menjadi uang muka 25 persen tanpa mitigasi risiko yang memadai.

PT Pertamina Patra Niaga diduga memberikan fasilitas istimewa kepada PT AKT, meskipun perusahaan tersebut sering menunggak pembayaran. Bahkan, adendum kontrak menghapus denda keterlambatan dan menambah volume pasokan. Akibatnya, kewajiban pembayaran atas 191,37 juta liter BBM senilai US$137,29 juta tidak pernah terpenuhi.

Efek Jera dan Peringatan untuk BUMN Lain

Sofyano mendorong pemerintah dan Polri untuk tidak berhenti di satu kasus. Ia meminta perhatian serius juga diberikan pada dugaan transaksi serupa, termasuk jual beli BBM solar antara PIMD dengan Phoenix. “Ketika aparat penegak hukum menunjukkan keberanian membongkar praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun, maka seluruh pelaku usaha maupun pejabat BUMN akan berpikir berkali-kali,” ujarnya.

Menurutnya, kerugian citra jangka pendek akibat pengungkapan kasus ini jauh lebih kecil dibandingkan manfaat jangka panjang berupa BUMN yang bersih dan profesional. “Yang merusak reputasi bukanlah penegakan hukumnya, melainkan praktik penyimpangan itu sendiri,” tegas Sofyano.

Pertamina Diminta Perketat Pengawasan

Pertamina dan anak usahanya diminta menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi tata kelola. Langkah yang mendesak dilakukan antara lain memperketat pengawasan transaksi komersial, memperkuat manajemen risiko, dan memastikan skema pembayaran tidak dapat dimanipulasi. “Ini pelajaran berharga untuk memperkuat sistem pengendalian risiko di BUMN energi,” pungkas Sofyano.

Reporter: Saiful
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top