Kejari Madina di Natal dan BUMDesma Batahan Maju LKD Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Usaha Desa

Penulis: Fajar  •  Senin, 29 Juni 2026 | 23:09:01 WIB
Penandatanganan MoU antara Kejari Madina dan BUMDesma Batahan Maju LKD untuk pendampingan hukum usaha desa.

Ruang lingkup pendampingan mencakup tiga aspek utama. Pertama, bantuan hukum jika BUMDesma menghadapi perkara perdata atau pidana. Kedua, pertimbangan hukum atas kebijakan atau kontrak yang akan ditandatangani pengurus. Ketiga, pendampingan di bidang keperdataan dan tata usaha negara untuk memastikan setiap langkah operasional sesuai koridor aturan.

Kepala Cabang Kejari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, menyebut sinergi ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawal ekonomi kerakyatan. “Kami ingin BUMDesma tidak hanya berjalan, tetapi berjalan dengan benar. Pendampingan ini membantu pengurus menghindari kesalahan administratif yang bisa berujung pada masalah hukum,” ujarnya.

Hadirnya Jajaran Forkopimdes dan Pengawas

Penandatanganan MoU dihadiri sejumlah pihak. Dari kejaksaan: Dita Shahnaz Saskia, Saskia Vivian, Rimbun Purba, A. Siburian, Bellina Sihombing, Nike R Hutasoit, dan Rafli. Dari BUMDesma: Badan Pengawas Drs. Talkisman Tanjung serta pengurus LKD Zulia Aasiska dan Dinda Anggraeni.

Pemerintah desa turut hadir, antara lain Kepala Desa Sari Kenanga Ismady, Sekretaris Desa Pasar Batahan Ruslan Abdi, Sekretaris Desa Sari Kenanga Ridho Risky, serta Kasi Pemerintahan Desa Sari Kenanga Kurniadi. Kehadiran mereka menandakan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan BUMDesma.

Mengapa Pendampingan Hukum Penting bagi BUMDesma?

BUMDesma Batahan Maju LKD mengelola dana dari beberapa desa di Kecamatan Batahan. Dengan aset mencapai puluhan juta rupiah, risiko sengketa antar-pengurus atau dengan pihak ketiga cukup tinggi. Tanpa pendampingan hukum, kesalahan dalam kontrak atau pengelolaan dana bisa merugikan warga desa.

“Kami sering menghadapi persoalan administrasi yang rumit, terutama soal perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Dengan MoU ini, kami punya rujukan hukum yang jelas,” kata Direktur BUMDesma Batahan Maju LKD, Arfin Syarif.

Langkah Nyata Sinergi APH dan Pemerintah Desa

Kerja sama ini menjadi contoh konkret aparat penegak hukum hadir di level akar rumput. Alih-alih menunggu laporan perkara, Kejari Madina memilih pencegahan melalui pendampingan. Langkah ini sejalan dengan program Jaksa Garda Desa yang digalakkan Kejaksaan Agung, meskipun di Madina program tersebut dijalankan secara adaptif sesuai kebutuhan desa setempat.

Ke depan, evaluasi rutin dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan pendampingan berjalan efektif. Jika hasilnya positif, model sinergi ini berpeluang diperluas ke BUMDesma lain di Kabupaten Mandailing Natal.

Reporter: Fajar
Sumber: neracanews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top