Massa Forpeda Langkat Desak Majelis Hakim Panggil Eks Pj Bupati dan Empat Pejabat dalam Sidang Korupsi Smartboard

Penulis: Ragil  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 15:18:01 WIB
Massa Forpeda Langkat menggelar aksi di Pengadilan Negeri Medan menuntut pemanggilan lima pejabat terkait kasus korupsi smartboard.

MEDAN — Aksi itu digelar di halaman Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6). Koordinator Aksi Aulia Zulkhairi menyebut lima nama yang dinilai perlu dimintai keterangan, yakni FH selaku mantan Pj Bupati Langkat, IS selaku Kepala BPKAD Kabupaten Langkat, RHG selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, FK selaku Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dan MN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dugaan Perintah Pimpinan Saat Itu

Menurut Aulia, pengadaan smartboard diduga bermula pada masa kepemimpinan FH sebagai Pj Bupati Langkat. Dugaan itu diperkuat keterangan salah seorang terdakwa yang menyebut proyek itu merupakan perintah pimpinan saat itu.

IS dinilai memiliki peran strategis dalam proses pengelolaan keuangan dan pembayaran proyek. Sementara RHG diduga terkait karena saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan sekaligus pernah menjadi Kepala Bidang SD.

Peran PPTK dan Koordinator Lapangan

FK disebut berperan dalam koordinasi pelaksanaan pengadaan, sedangkan MN dinilai memiliki fungsi langsung sebagai PPTK dalam pelaksanaan proyek. Massa aksi meminta majelis hakim menghadirkan kelima nama itu sebagai saksi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

"Apabila tuntutan kami tidak segera direalisasikan, maka kami akan menggelar aksi secara berkelanjutan," ujar Aulia.

Pantauan Langsung di Ruang Sidang

Setelah menyampaikan aspirasi, massa Forpeda memasuki Gedung Pengadilan Negeri Medan untuk memantau jalannya persidangan di Ruang Cakra Utama. Perkara itu disidangkan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dengan terdakwa Saiful Abdi.

Dalam dakwaan, Saiful Abdi diduga melakukan tindak pidana bersama Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Langkat yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

"Kami ingin memantau jalannya persidangan. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan adil," kata Aulia.

Reporter: Ragil
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top