SUMATERA UTARA — Michael Sinaga, seorang YouTuber yang kerap menyoroti dokumen publik, mengklaim menemukan ketidakcocokan antara ijazah SMA Jokowi yang dipegang PDIP dan data yang didaftarkan ke KPU. Perbedaan itu diungkap dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Menurut Sinaga, salinan ijazah yang dibuka oleh politikus PDIP menunjukkan tahun kelulusan dan nomor seri yang berbeda dengan dokumen yang pernah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum. Ia membandingkan kedua dokumen frame per frame dalam videonya.
"Ada perbedaan tahun dan nomor induk. Ini yang saya sorot," kata Sinaga dalam unggahannya, dikutip dari bahan yang beredar. Namun, ia belum merinci secara detail angka-angka yang dimaksud.
Seorang politikus PDIP membuka dokumen ijazah yang disimpan partai di hadapan publik. Langkah ini dilakukan untuk membantah tuduhan bahwa partai menyembunyikan data pendidikan Jokowi. Dokumen itu disebut sebagai salinan resmi yang diterima partai saat pencalonan presiden.
PDIP selama ini menjadi salah satu pihak yang paling vokal membela keabsahan ijazah Jokowi. Mereka menegaskan bahwa semua dokumen yang diserahkan ke KPU sudah diverifikasi dan dinyatakan sah.
KPU sebelumnya menyatakan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Jokowi, termasuk ijazah, telah lolos verifikasi. Komisioner KPU menegaskan tidak ada temuan kejanggalan saat proses pendaftaran Pilpres 2019 dan 2024.
"Semua dokumen sudah diperiksa dan dinyatakan sesuai ketentuan," ujar seorang komisioner KPU dalam kesempatan terpisah. Lembaga itu belum memberikan tanggapan resmi atas temuan Sinaga.
Isu ijazah Jokowi sudah muncul sejak ia pertama kali maju sebagai calon presiden pada 2014. Saat itu, sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah SMA Negeri 6 Surakarta yang ia lampirkan. Pemerintah dan sekolah yang bersangkutan telah berkali-kali mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut.
Namun, setiap kali memasuki tahun politik, isu ini kembali muncul. Temuan Michael Sinaga menjadi yang terbaru di tengah ketenangan politik pasca-pemilu. Belum ada pernyataan resmi dari Istana atau tim kuasa hukum Jokowi terkait klaim ini.
Jika perbedaan dokumen itu terbukti, konsekuensi hukumnya bisa serius. Pasal 168 UU Pemilu mengatur bahwa pemalsuan dokumen persyaratan calon presiden dapat diancam pidana. Namun, sejauh ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu atau kepolisian.
Pengamat politik menilai isu ini lebih banyak digunakan sebagai alat politis. "Ini isu lama yang diangkat lagi. Tanpa laporan resmi, tidak akan ada proses hukum," kata seorang analis dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam wawancara sebelumnya.